TANAMODINDI, MERCUSUAR- Menyahuti soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak ojek dalam jaringan (daring) atau online untuk roda dua sebagai alat transportasi umum. Plt Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu, Marwan mengatakan, Pemerintah Kota Palu sebagai daerah operasi dua perusahaan ojek daring, belum berencana mengeluarkan peraturan yang melegalkan operasi ojek daring tersebut, karena pemkot masih menunggu petunjuk teknis dari Kemenhub.
“Belum ada rencana sama sekali memberikan izin apalagi untuk ojek daring roda dua karena sampai hari ini izin operasionalnya belum ada sama sekali, sehingga tidak resmi beroperasi, apalagi izin itu yang mengeluarkan Dishub provinsi karena kewengan mereka, yang kita tahu itu baru launching aplikasinya saja bukan izin operasinya,” bebernya.
Saat ini, kata Marwan Dishub masih menunggu petunjuk teknis dari pusat. Menurutnya, untuk yang ada izinnya baru sebanyak 62 unit roda empat dibawah empat badan usaha yang berbadan hukum seperti koperasi, karena aturanya seperti itu, dalam Permenhubnya menjelaskan seperti itu dimana harus membawahi badan hukum, antara lain koperasi atau semacamnya.
Pihaknya, kata Marwan terus melakukan razia penertiban terhadap operasional transportasi daring berbasis aplikasi di wilayah setempat karena tidak mengantongi izin. “Mereka tidak ada izinnya, sehingga kami minta berhenti beroperasi jika tidak ingin terkena tilang,” kata dia.
Diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan peraturan mengenai taksi dalam jaringan (daring) atau online yang baru sebagai pengganti aturan lama yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
Peraturan tersebut tercantum pada Peraturan Menteri (PM) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 108). PM 108 ini menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 26).
PM 108 tersebut telah disahkan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi pada tanggal 24 Oktober 2017 lalu, dimana aturan ini sebelumnya telah digugat pihak transportasi ojek daring namun ditolak MK, dengan begitu PM 108 tetap berlaku. ABS