BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulteng mengungkap tindakan prostitusi daring atau online di wilayah Kota Palu, yang rata-rata pelaku sekaligus korban dalam tindakan itu adalah anak remaja dan masih dibawah umur.
Pengungkapan prostitusi itu, terjadi di dua home stay di wilayah Kecamatan Palu Selatan, pada Jumat (26/3/2021) malam, Dirreskrimum Polda Sulteng Kombes Polisi Novia Jaya memimpin langsung penggerebekan di home stay yang disinyalir dijadikan tempat praktik prostitusi itu.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto mengatakan, setelah melakukan penggeledahan di beberapa kamar home stay, petugas akhirnya menemukan 15 pasangan muda-mudi yang menempati dua kamar, dimana terdapat perempuan yang masih dibawah umur.
Kemudian tim langsung menuju ke home stay lainnya, ditempat itu juga polisi mendapatkan 7 pasangan tak resmi, dan juga terdapat anak dibawah umur.
“Hasil penyidikan Subdit IV Ditreskrimum, terungkap adanya praktek prostitusi yang melibatkan anak-anak dibawah umur,” jelas Didik, Selasa (30/3/2021).
Pemesanan Melalui Aplikasi Chat
Sementara, Kombes Pol Novai Jaya menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku menggunakan pemesanan melalui aplikasi chat, dimana para wanita menerima Boking Order (BO) untuk pelayanan jasa prostitusi melalui aplikasi WhatsApp (WA) maupun MiChat, dengan tarif dari Rp300 ribu hingga Rp1.5 juta
Dari pengungkapan itu, polisi menangkap empat orang yang diduga sebagai muncikari, dua orang dilakukan penahanan sementara dua lainnya tidak ditahan karena masih dibawah umur. Peran para muncikari ini yakni mengatur pertemuan dengan para hidung belang dengan wanita yang rata-rata masih dibawah umur itu, ketika mereka sudah mendapatkan pelanggan dan terjadi transaksi yang bersangkutan mendapat upah berupa uang dengan jumlah bervariasi yang telah ditentukan.
Kepada petugas, anak-anak yang terlibat dalam prostitusi daring itu mengaku terpaksa melakukan layanan jasa seksula dikarenakan terhimpit masalah ekonomi, kurang perhatian orang dan beberapa latar belakang masalah keluarga.
Dari pengungkapan itu, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti diantaranya alat kontrasepsi, belasan buah handphone berbagai merk, pisau, pirex, korek, dan alat hisap sabu-sabu.
Dari 22 muda-mudi yang diamankan, 7 orang berstatus korban masing-masing inisial A (16),M (17),N(17),R (14),E (23), S (19) dan R (19), sementara 4 orang ditetapkan tersangka yaitu WS (22), HG (26), V (17) dan M (17).
Tersangka dijerat Pasal 88 Jo pasal 76 huruf (i) UU N0 35 Tahun 2014 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 296 KUHPidana, diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta. AMR