Dokter RS Bhayangkara Hadir Sebagai Saksi Ahli

BESUSU BARAT, MERCUSUAR –Rudi Haryanto alias Rudi dan Supriadi alias Umpi, dua terdakwa dalam kasus pembunuhan Nur Intan pada Februari 2018, kembali menjalani sidang pemeriksaan saksi. Pada sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dokter dari Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Palu sebagai saksi ahli, untuk memberikan kesaksiannya, pada sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Selasa (5/6/2018).

Pada sidang itu, dokter tersebut dipanggil JPU sebagai saksi ahli, untuk memberikan kesaksian dalam perkara yang menjerat kedua terdakwa. Di hadapan majelis hakim, ia mengaku menangani jasad korban di kamar mayat RS Bhayangkara Palu. Saat melakukan pemeriksaan, ia menemukan barang bukti berupa kabel listrik yang sudah dirangkai di leher korban.

“Saat berada di kamar mayat, saya melihat kabel di leher jasad itu, setelah membuka kantung mayat,” kata saksi ahli, Anitios.

Usai menjawab pertanyaan dari majelis hakim, JPU memperlihatkan barang bukti tersebut kepada saksi. Di hadapan majelis hakim, saksi membenarkan, bahwa kabel tersebut yang ditemukan pada leher jasad korban.

Selain itu, ia juga menjelaskan, korban meninggal diakibatkan oleh luka tusukan yang ada di bagian dada. Sedangkan kabel yang digunakan oleh kedua terdakwa tersebut untuk menjerat korban, tidak menyebabkan korban meninggal dunia.

“Korban meninggal akibat luka tusukan di dada yang tepat mengenai jantung. Sedangkan kabel yang digunakan untuk menjerat korban tidak ada hubungan dengan kematian korban, karena tidak ada lecet dan bekas,” jelasnya.

Atas keterangan yang telah diberikan saksi tersebut. Menanggapi hal tersebut kedua terdakwa tidak bisa berkata – kata saat di beri kesempatan oleh majelis hakim. Usai mendengarkan kesaksian saksi tersebut, kuasa hukum terdakwa meminta kepada majelis hakim untuk memberikan kesempatan, untuk mengajukan saksi meringankan kedua terdakwa dalam kasus tersebut.

Atas pertimbangan, majelis hakim mengiyakan permohonan kuasa hukum terdakwa, untuk menghadirkan saksi meringankan pada sidang lanjutan yang akan dilaksanakan Selasa (26/6/2018). AND

Pos terkait