BIROBULI UTARA, MERCUSUAR – Kota Palu berhasil mempertahankan opini penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas hasil LHP LKPD tahun 2018, namun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyoroti dokumen belanja jaminan hidup (Jadup) korban bencana pada Dinas Sosial Kota Palu yang dinilai tidak sesuai aturan, kerena berkas dianggap tidak lengkap dan sah.
Hal ini terungkap dalam penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kota Palu di ruang pertemuan kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah yang diterima langsung oleh Wali Kota Palu Hidayat, Selasa (28/5/2019).
Bukan itu saja, Kepala Perwakilan BPK Sulteng Muhaimin Marpaung SH.M.Si mengatakan bahwa pengelolaan persedian belum tertib dan perolehan dari bantuan bencana belum ada dilakukan penilaian sehingga lemah dalam system pengendalian intern.
Dalam pemeriksaan tersebut terdapat temuan ketidakpatuan yang mengakibatkan adanya kelebihan pembayaran dari dua pemerintah daerah yang berakibat berkurangnya keuangan daerah, namun demikian sampai pemeriksaan terakhir, sebagian telah disetor kembali ke kas daerah.
Dari delapan kabupaten lainnya yang juga hadir, ada empat yang meraih WTP yakni Kabupaten Sigi, Parmout, Poso dan Morowali, sementara empat kabupaten lainnya yang meraih Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yakni Kabupaten Donggala, Toli Toli, Morowali Utara dan Banggai Kepulauan.
Poin penting yang disampaikan Kepala BPK RI perwakilan Sulteng berharap agar kesembilan daerah kabupaten dan kota agar dapat melaksanakan APBD secara transparan. Selain itu pula diterapkan secara akuntabel dan juga memberi manfaat lebih baik bagi para pemangku kepentingan baik para pengguna maupun pemeriksa laporan keuangan pemerintah. ABS