Dokumen RPPLH Diharapkan Mengontrol Pembangunan Berwawasan Lingkungan

RPPLH-478da161
RAPAT- Sekkot Palu, Irmayanti Pettalolo, saat membuka rapat pembahasan dokumen RPPLH Kota Palu, Senin (24/10/2022) di Kantor Wali Kota Palu.FOTO: Humas Pemkot

TANAMODINDI, MERCUSUAR – Sekretaris Kota (Sekkot) Palu Irmayanti Petalolo mengatakan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) merupakan rencana tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.

Dokumen RPPLH menurutnya merupakan instrumen perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan pengelolaan linkungan hidup, yang harapannya bisa disinkronkan dengan dokumen perencanaan seperti rencana jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah serta RTRW. Demikian Sekkot Palu saat membuka rapat RPPLH Kota Palu, Senin (24/10/2022) di Kantor Wali Kota Palu.

Sebagai dasar pemanfaatan sumberdaya alam, maka kata Sekkot keberadaan RPPLH dimaksudkan untuk mengontrol pembangunan yang berwawasan lingkungan serta memenuhi kewajiban adanya perencanaan lingkungan.

“Saya harapkan,keberadaan dokumen RPPLH ini, akan mampu mengarahkan pembangunan agar lingkungan hidup Kota Palu, tetap terjaga serta menjadi acuan induk, dan menjadi mainstream pembangunan perkotaan,”katanya. 

Jika belajar dari pengalaman yang telah lalu kata Sekkot, terbukti bahwa permasalahan lingkungan tidaklah bisa dilakukan penangananya secara parsial. Dengan adanya perencanaan yang tumpang tindih, tidak tepatnya sasaran, dan tidak berkelanjutannya setiap inisiasi pembangunan di bidang lingkungan telah menjadi suatu potret buram dari masa lalu.

Ia menjelaskan pembangunan berdimensi lingkungan haruslah ditangani secara multistakeholders dan komprehensif. Siapapun yang terkait dalam penyediaan pengelolaan lingkungan di kota, haruslah Dilibatkan secara aktif, berdasarkan potensi dan kelebihannya masing-masing.

Sekkot mengapresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya atas diselenggarakannya konsultasi publik penyepakatan isu strategis dalam rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH) Kota Palu.

“Merupakan suatu kebahagiaan hari ini kita bisa berkumpul, untuk berproses membicarakan salah satu hal penting yaitu keberlangsungan lingkungan hidup di Kota Palu untuk jangka menengah dana jangka panjang,”kata Sekkot.

Hadir dalam rapat ini Kadis DLH Kota Palu Muh Arif, Ketua Tim RPPLH Kota Palu DR.Nur Sangadji, DEA dan sejumlah tim RPPLH, kaum difabel, pemerhati lingkungan, NGO, pihak kelurahan dan kecamatan dan staleholder terkait lainnya. RES

Pos terkait