PALU, MERCUSUAR – Komite Pimpinan Kota (KPK) Partai Rakyat Demokratik (PRD) Kota Palu menilai, penerapan kebijakan baru Pemerintah Kota Palu, terkait syarat mobilitas warga dari dan keluar Kota Palu, dalam memutus rantai penularan Covid-19 per 31 Mei 2020, sangat diskriminatif. Pasalnya, dengan melampirkan opsi Surat Keterangan Sehat (Suket), hasil Rapid test dan atau Swab PCR, dinilai justru menimbulkan kerancuan di lapangan.
Demikian dikatakan Ketua KPK PRD Kota Palu, Azman Asgar, dalam rilis pers yang diterima redaksi, Selasa (2/6/2020). Pihaknya menilai, kebijakan itu sangat diskriminatif.
“Ada beberapa warga yang masuk di Kota Palu, terpaksa harus dipulangkan karena tidak memiliki surat keterangan hasil rapid test. Sementara dalam hal yang sama, di Pelabuhan Fery Taipa, penumpang yang tiba dari Kalimantan justru mendapat rapid test di pos penjagaan, tanpa harus dipulangkan kembali ke Kalimantan,” ujarnya.
Harusnya kata Azman, jika warga yang hendak ke Palu itu tidak bisa menunjukan hasil rapid tes, maka di pos pemeriksaan diwajibkan mengadakan rapid test dengan biaya terjangkau, tanpa harus dipulangkan kembali ke daerah asalnya.
“Kami mendukung usaha Pemkot memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kota Palu, tapi tentulah dengan kebijakan yang berkeadilan dan manusiawi, jika rapid test dijadikan salah satu syarat dari opsi lainnya, maka berikan fasilitas rapid test gratis bagi masyarakat Kota Palu. Itu lebih rasional daripada harus membebani setiap warga dengan rapid test secara mandiri, dengan biaya yang sangat sulit dijangkau oleh semua lapisan masyarakat,” ujarnya.
Azman berharap, Pemkot Palu mau mengoreksi kembali kebijakannya itu, menjadi kebijakan yang lebih berkeadilan dan manusiawi, di antaranya menyiapkan fasilitas rapid test secara gratis atau lebih terjangkau, dan memastikan di setiap pos pemeriksaan tersedia alat rapid test.
“Hal ini mengantisipasi, agar setiap warga yang hendak ke Palu untuk kepentingan studi, pekerjaan, dan lain-lain, tidak harus dikembalikan ke daerah asal mereka. Apalagi mereka sudah mengeluarkan begitu banyak biaya selama dalam perjalanan dari daerah asal mereka,” ujarnya.
Pemerintah sebagai pihak eksekutif yang menjalankan peran dan tugas negara, menurutnya harus memberi jaminan pelayanan yang baik, berkeadilan dan manusiawi bagi masyarakatnya. Pemerintah kata dia, tidak boleh abai akan tanggung jawabnya, apalagi dalam kondisi perekonomian masyarakat yang benar-benar terpukul seperti sekarang ini.
“Kami berharap Wali Kota Palu bisa mengevaluasi kembali kebijakannya, demi kepentingan bersama, tanpa ada yang merasa didiskriminasikan,” tutupnya. Jef