Juli, Batas Akhir Penyaluran Stimulan

  • Whatsapp
BPBD - Copy

TANAMODINDI, MERCUSUAR – Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palu, Singgih B. Prasetyo menyatakan 95 persen dari 38.805 data rumah rusak penerima dana stimulan tahap II sudah selesai divalidasi.

“Yang perlu diketahui, 95 persen validasi itu sudah selesai, sekitar 30 ribuan data. Sehingga satu bulan atau satu bulan setengah kedepan, kita tinggal pencairan,” katanya, Senin (1/6/2020) malam.

Sehingga, ia meyakini penyaluran dana stimulan bagi yang sudah tervalidasi, bisa selesai sesuai berakhirnya kontrak Tim Pendamping Percepatan Pembangunan Perumahan (TP4) pertengahan Juli 2020 mendatang.

“Sisanya akan kita pacu untuk bisa diselesaikan sampai 100 persen terhadap data yang tervalidasi,” ujarnya.

Singgih menjabarkan bahwa sampai dengan Senin malam, realisasi pelaksanaan dana stimulan tahap II telah mencapai 49,57 persen atau sekitar Rp. 280 miliar lebih dari total dana Rp. 789 miliar lebih. Adapun rinciannya yaitu rumah rusak ringan sebanyak 11.556 KK atau sekitar Rp. 115,5 miliar lebih, rumah rusak sedang sebanyak 5.543 KK atau sekitar 138,5 miliar lebih, dan rumah rusak berat sebanyak 537 KK atau sekitar Rp. 26,8 miliar lebih.

Namun demikian, dalam proses penyaluran dana stimulan tahap II tersebut tak sedikit pula kendala yang dihadapi oleh pihak BPBD Kota Palu maupun TP4 sebagai mitranya. “Kendala yang dihadapi yaitu banyak sebetulnya. Dari masyarakat yang bukti kepemilikannya itu bermasalah, dalam artian ada yang belum sertifikat, ada yang masih atas nama orang tua, sehingga itu harus dibuatkan surat hibah semacam itu, dan itu prosesnya makan waktu karena harus ada saksi dan sebagainya. Di amping memang ada beberapa data kategori kerusakan yang harus disesuaikan dengan fakta di lapangan,”ungkap Singgih.

Sejalan dengan hal ini, Koordinator TP4 rusak sedang dan ringan Kelurahan Talise, Agus Salim pun mengungkapkan bahwa ada beberapa kendala yang ditemukan di lapangan khususnya dalam hal pemberkasan. Banyak berkas warga khususnya sertifikat, katanya belum ada sehingga kebanyakan warga itu masih mengandalkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang ada di kelurahan.

Baca Juga