LOLU UTARA, MERCUSUAR – Komisi C Dewan Perwalikan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu belum menentukan jadwal untuk mengundang pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu, serta pihak perusahaan tambang galian C di wilayah Kecamatan Ulujadi dan sekitarnya.
Di mana perusahaan tambang batuan tersebut yang diduga telah mengakibatkan Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) terhadap warga lingkar tambang.
Sekretaris Komisi C DPRD Kota Palu, Muslimun mengemukakan akan mengundang DLH Kota Palu dan pemilik perusahaan batuan yang sedang beroperasi dengan waktu yang belum bisa ditentukan.
“Belum rencana dalam waktu dekat. Iya, kita akan undang semua,” ujar Muslimun, belum lama ini.
Ia juga menduga bahwa tambang batuan yang beroperasi itu belum mengantoni izin jetty atau dermaga. Untuk lebih detilnya soal izin jetty tersebut, politis partai Nasdem tersebut menyarankan agar ditanyalan langsung ke Bidang Kelautan pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Tengah.
Secara pribadi, Muslimun sangat menyoroti adanya aktivitas tambang batuan di wilayah itu, sebab telah mengganggu warga sekitar. Diberitakan sebelumnya, DPRD Kota menyebut areal pertambangan galian C yang dikelola berbagai perusahaan di wilayah Kelurahan Buluri dan Watusampu, tidak dilengkapi alat pengukur kualitas udara.
Temuan ini berdasarkan laporan kunjungan Sekretaris Komisi C DPRD Palu, Muslimun, di lokasi tambang galian C di kecamatan Ulujadi, 20 Juni 2021.
“Saat saya melakukan peninjauan di lokasi tambang, ternyata semua perusahaan tambang di sana tidak memiliki alat ukur udara,”kata Muslimun.
Menurutnya, pihak perusahaan yang mengelola pertambangan diharuskan memiliki alat ukur udara, dan hal ini telah diamanatkan dalam dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UPL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPH).
“Tidak adanya alat pengukur udara juga menjadi faktor banyaknya masyarakat sekitar terkena penyakit ISPA. Data dari puskesmas setempat, warga yang terkena ISPA terus bertambah,”katanya.
Muslimun menyatakan, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sudah lalai menjalankan tugasnya. Sebab jika peran dari perangkat pemerintah berjalan, maka permasalahan tersebut tidak akan terjadi.
“Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Palu sudah masuk kawasan tambang, hanya saja kami menginginkan kawasan tambang yang ramah lingkungan. Kalau hal itu juga tidak dilakukan maka izin mereka harus ditinjau kembali,”katanya.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat DPRD Kota Palu akan memanggil seluruh pihak yang terkait, karena jika permasalahan ini dibiarkan terus terjadi, maka akan berdampak luas dan makin banyak masyarakat yang terkena ISPA. BOB