LOLU UTARA, MERCUSUAR – DPRD Kota Palu mendukung terbentuknya Peraturan Daerah (Perda) Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kota Palu.
Sebagai bentuk dukungan, Perda tersebut menjadi skala prioritas pertama sebagai Perda inisiatif DPRD Kota Palu tahun 2021. Mengingat sampai hari ini Kota Palu belum memiliki Perda yang menjadi payung hukum program-program yang berkaitan P4GN.
“Ini akan menjadi payung hukum yang baik, dalam upaya pencegahan dan pemberantasan dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kota Palu, karena ini memang menjadi kelemahan yang ada di Kota Palu, tidak memiliki regulasi yang mengingat terkait itu,”kata Ketua Komisi A DPRD Kota Palu, Mutmainah Korona, usai mengikuti rapat koordinasi dengan Kepala BNN Kota Palu, belum lama ini.
Selama ini kata Mutmainah, program-program P4GN BNN Kota masih sangat terbatas, karena tidak memiliki kekuatan hukum untuk bisa melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah yang ada di Kota Palu, apalagi melakukan kerjasama dengan OPD-OPD terkait, sementara dukungan anggaran dari pusat sangat terbatas.
Pemerintah Kota Palu sendiri tidak bisa melakukan dukungan anggaran yang maksimal, karena tidak adanya regulasi menjadi payung hukum.
Dengan adanya perda P4GN kata Mutmainah, itu bisa mendorong dan memaksa pemerintah dalam hal penganggaran untuk mendukung program-program P4GN, seperti OPD diwajibkan melakukan pemeriksaan dua kali dalam setahun, dan itu dialokasikan anggarannya.
Selain itu, juga akan menjadi payung hukum terbentuknya satgas P4GN, mendapatkan dukungan penganggaran sehingga bisa bekerja secara maksimal, sekaligus ini sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam hal P4GN. Karena satgas ini bukan hanya berasal dari BNN namun multi pihak di dalamnya.
Mutmainah berharap, dengan lahirnya Perda P4GN itu nanti bisa menekan tingkat prevalensi penyalahgunaan narkoba di Kota Palu. Karena saat ini Kota Palu masih menjadi penyumbang terbesar tingkat penyalahgunaan narkoba di Sulawesi Tengah.
“Provinsi Sulawesi Tengah saat ini masuk urutan ke 4 secara nasional tingkat penyalahgunaan narkoba, dan Kota Palu memiliki kontribusi terbesar di situ. Kota Palu adalah zona rawan, dan sekaligus pintu masuk di sejumlah kabupaten yang ada di Sulawesi Tengah, semoga kedepan itu bisa ditekan,”sebutnya lagi.
Sementara, Kepala BNN Kota Palu, AKBP. Baharuddin SE., M.Si memberikan apresiasi atas perhatian anggota DPRD Kota Palu terhadap kondisi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kota Palu, bahkan tidak hanya dalam bentuk perhatian, kini telah mendukung lahirnya Perda P4GN sebagai hak Perda inisiatif DPRD Kota Palu.
“Apa yang kita harapkan, kini mulai terjawab dari DPRD Kota Palu, kami tentu sangat berharap Perda itu segara lahir, sehingga BNN bisa mendapat dukungan yang maksimal dari pemerintah kota, karena telah memiliki payung hukum,”harap Baharuddin. TMG