DPRD Palu Minta CPM Beri Ruang Tambang Rakyat

LOLU UTARA, MERCUSUAR — Komisi C DPRD Kota Palu meminta PT Citra Palu Minerals (CPM) memberikan ruang kepada masyarakat untuk tetap melakukan aktivitas penambangan di wilayah konsesi perusahaan, sembari menunggu keputusan resmi pemerintah pusat terkait status dan penciutan wilayah konsesi tersebut.

Permintaan itu disampaikan Ketua Komisi C DPRD Kota Palu, Abdurahim Nasar Al-Amri, usai rapat bersama pihak PT CPM di Ruang Komisi C DPRD Kota Palu, Kamis (22/1/2026).

“Hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah pusat terkait penciutan wilayah konsesi PT CPM. Oleh karena itu, masyarakat yang masih melakukan aktivitas penambangan tidak seharusnya langsung dilarang. Kalau soal penciutan wilayah konsesi CPM, kita masih menunggu keputusan dari pusat. Tapi selama belum ada keputusan itu, masyarakat jangan dihalang-halangi. Berikan mereka ruang,” ujar Abdurahim.

Ketua DPC Partai Demokrat Kota Palu itu menegaskan, aktivitas penambangan oleh masyarakat tetap harus berada dalam pengawasan agar tidak membahayakan keselamatan. Ia menilai pihak perusahaan lebih memahami titik-titik wilayah yang aman untuk dilakukan aktivitas tambang.

“CPM lebih tahu titik-titik yang aman. Jadi silakan masyarakat menambang, tapi tetap dijaga agar tidak menimbulkan risiko,” katanya.

Sikap Komisi C DPRD Kota Palu tersebut sejalan dengan pernyataan Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Brigjen Pol Helmi Kwarta Putra Rauf, yang menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di wilayah Poboya tidak bisa serta-merta disebut ilegal.

Menurut Helmi, wilayah Poboya berada dalam konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT CPM, sehingga aktivitas masyarakat tidak dapat langsung dicap ilegal selama pihak perusahaan tidak mempermasalahkannya.

Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid juga menyuarakan perlunya memberikan ruang kepada masyarakat Poboya melalui mekanisme yang sah. Gubernur mendorong agar aktivitas tambang rakyat dapat dilegalkan melalui skema kemitraan serta pengaturan ulang wilayah pertambangan, sehingga masyarakat dapat ikut merasakan manfaat sumber daya alam di daerahnya sendiri.Langkah tersebut dinilai penting guna menghindari konflik berkepanjangan antara masyarakat dan perusahaan tambang. UTM

Pos terkait