PALU, MERCUSUAR – Pemerintah Kota Palu bersama DPRD Kota Palu telah bersepakat untuk memberantas penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di ibukota Sulteng, termasuk segala bahan kimia yang dapat menyebabkan kecanduan.
Tahun ini pula, DPRD Kota Palu akan membahas peraturan daerah (Perda) terkait penggunaan bahan kimia yang dihirup melalui hidung atau mulut yang dapat menyebabkan teler. Diketahui, banyak pelajar di Palu yang diketahui menghirup inhalansia atau lem agar bisa fly atau happy.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Palu, M Rum mengatakan, pada akhir 2018 mendatang pihaknya akan membahas Perda tentang penggunaan lem tersebut. Ia berharap ada efek jera terhadap penyalahgunaan lem oleh anak-anak, khusunya para pelajar di Kota Palu.
“Dewan sudah rencanakan di akhir tahun ini dibahas, semoga Oktober atau November kita sudah bahas. Yang jelas akhir tahun 2018 kita akan tetapkan dan sudah dimasukkan di Prolegda (program legislasi daerah),” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Palu, dr Royke Abraham mengatakan belum ada regulasi terkait penjualan lem selama ini. “Dimana dalam pembatasan penjualan dan pada siapa, ini yang belum ada. Ini juga menjadi tantangan Negara dalam menekan penyalahgunaan zat seperti lem,” katanya di redaksi Mercusuar, baru-baru ini.
Penggunaan lem dengan cara dihirup sangat membahayakan. Pasalnya, zat kimia yang ada pada lem bisa merusak sel-sel otak dan membuat penghirup menjadi tidak normal, sakit, bahkan bisa meninggal. DAR