PALU, MERCUSUAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menggelar rapat Paripurna penyampaian laporan pimpinan pansus II yang berisi proses pembahasan ranperda DPRD tentang perubahan kedua atas peraturan DPRD nomor 2 tahun 2018 tentang tata tertib, Selasa (16/5/2023).
Rapat Paripurna penyampaian laporan Panita khusus (Pansus) pada hari itu juga dirangkai dengan pendapat fraksi dan permintaan persetujuan anggota DPRD Palu secara lisan.
Pimpinan rapat Erman Lakuana menyampaikan bahwa pembentukan Pansus II, dibentuk pada masa persidangan Cawu III, tanggal 5 November tahun 2022. Melalui mekanisme sebagaimana yang diatur dalam tata tertib DPD Kota Palu.
Pantitia khusus II diberikan amanah oleh Paripurna untuk melaksanakan tugasnya membahas dua rancangan produk hukum daerah yang bersifat aturan.
Yakni Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan perizinan perusahaan. Rancangan peraturan DPRD Kota Palu terkait perubahan kedua atas peraturan DPRD Nomor 1 2026 tentang tata tertib.
“Paripurna memberikan tenggang waktu untuk melakukan pembahasan. Dimulai tanggal 7 hingga November tahun 2022. Selama lima hari kerja,” ungkap Erman Lakuana.
Dengan dasar pembentukannya, melalui keputusan DPRD Kota Palu Nomor 188.34/91/produk hukum dan dokumentasi.
Pembentukan Pansus atas dasar 3 Ranperda dan 1 Rancangan peraturan DPRD pada masa persidangan catur Wulan III tahun sidang tanggal 5 November 2022.