DPRD Sulteng Akan Telaah Laporan BPK

LAPORAN BPK-8ccef013
KETUA DPRD Provinsi Sulteng, Dr. Hj. Nilam Sari lawira Sp.Mp menyampaikan, pengelolaan keuangan Daerah Provinsi Sulteng pada masa pandemi Ccovid -19 di tahun 2021 mengalami perubahan pada postur Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).FOTO : HUMAS DPRD SULTENG

PALU, MERCUSUAR  – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Dr. Hj. Nilam Sari lawira Sp.Mp menyampaikan, pengelolaan keuangan Daerah Provinsi Sulteng pada masa pandemi Ccvid -19 di tahun 2021 mengalami perubahan pada postur Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

“Karena adanya kebutuhan yang urgent terkait penananganan pandemi Covid-19, sehingga telah berimplikasi pada aspek sosial ekonomi dan kesejahteraan masyarakat untuk semua bidang, bahkan dampaknya terjadi perlambatan pertumbuhan ekonomi,” ucap Nilam saat menghadiri  penyerahan hasil pemeriksaan kinerja atas upaya pelaksanaan vaksinasi Covi-19 dan pemeriksaan kinerja atas penyelenggaraan  pendidikan vokasi berbasis kerjasama industri dan dunia kerja, dalam rangka mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) berkualitas dan berdaya saing Tahun Anggaran 2020 dan Semester I  2021, di Palu, Jum’at 14 Januari 2022.

Dikesempatan itu, Nilam Sari menghimbau kepada seluruh jajaran eksekutif di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulteng agar  senantiasa berupaya dan sungguh-sungguh dalam menangani Covid -19 dan  menjangkau seluruh lapisan Masyarakat.

Kata dia, DPRD juga akan melakukan penelaahan terhadap laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar selanjutnya memberikan saran dan masukan kepada Gubernur untuk menindaklanjuti hal-hal yang dianggap masih perlu mendapat perhatian.

Dikesempatan yang sama, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulteng, Slamet Riyadi, SE. MM. Ak. Ca. Cfa menyampaikan, penyerahan laporan hasil pemeriksaan kinerja dan upaya pelaksanaan vaksinasi covid-19 dalam rangka mewujudkan SDM berkualitas dan bersata saing Tahun Anggaran 2020 dan semester pertama Tahun 2021 pada pemerintah Provinsi Sulteng.

Kata dia, penyerahan LHP tersebut merupakan wujud transparansi dan tanggungjawab BPK dalam mengemban amanat Undang-Undang 1945 dalam mewujudkan  tata kelola keunagan negara yang berkualitas dan bermanfaat.

“BPK mempunyai kewajiban menyerahkan hasil pemeriksaan kepada DPRD dan kepada bupati dan walikota. Maka, kami mohon kerjasama Gubernur, bupati dan walikota untuk segera menindaklanjuti rekomendasi sesuai yang tertera dalam LPH yang baru kami serahkan,” pesannya menutup.*/TIN

Pos terkait