DPRP Susun Tata Letak Tiang Reklame

TANAMODINDI, MERCUSUAR- Dinas Penataan Ruang dan Perumahan (DPRP) akan segera mengatur penempatan titik dan lokasi pemasangan tiang reklame, berdasarkan besaran dan kecil ukuran reklame itu, sehingga menjadi seragam.

Penataan tata letak reklame dilakukan untuk sejumlah kepentingan, salah satunya soal pembagian kewenangan antara jalan nasional, provinsi dan kota. Kepala DPRP Palu, Dharma Gunawan menjelaskan penataan letak reklame juga dilakukan untuk kepentingan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap tiang reklame. Ini berkaitan dengan masih adanya tiang reklame yang belum memiliki IMB.

“Kami sudah bentuk tim khusus untuk penentuan titik lokasinya. Saat ini tim sudah mulai bekerja,”jelas Dharma Gunawan, Jumat (20/4/2018) di kantornya.

Dia mengatakan, terhadap tiang reklame yang dianggap sudah sesuai berdasarkan kajian tata ruang kota, lokasinya akan tetap dipertahankan. Namun yang dinilai tidak sesuai itu akan dipindahkan ke tempat lain.

“Kami akan lihat juga. Jika lokasinya sudah bersesuaian, biar saja di tempat semula. Namun yang kami anggap tidak sesuai, itu akan dipindah,”jelasnya.

Dia menjelaskan, pihaknya tidak akan menerbitkan IMB pemohon, dalam hal ini wajib pajak reklame sebelum format tata letak tiang reklame ditetapkan. Namun mengenai pembayaran pajak reklame, instansi terkait tidak perlu menunggu proses penerbitan IMB dari DPRP Palu.

Dengan pengaturan ini pemohon dapat berhemat, kata Dharma, pasalnya pembayaran pajak bisa terus berproses sambil menunggu penetapan lokasi rampung disusun. Kebijakan ini, kata Dharma untuk mendorong meningkatnya pendapatan asli daerah dari sektor pajak.

“Kalau soal pajak, biarkan wajib pajak reklame melakukan pembayaran dalam tahun berjalan. Bukan mesti menunggu IMB nya terbit dulu,”jelasnya.

Dharma menambahkan, proses penyusunan tata letak titik reklame ditarget rampung akhir tahun atau paling lambat awal tahun 2019. ABS

Pos terkait