KAWATUNA, MERCUSUAR- Satgas K5 Kelurahan Kawatuna bersama Lembaga Adat Kawatuna menjatuhkan sanksi adat kepada dua pasang mahasiswa yang dianggap telah melanggar aturan adat, karena berada dan tinggal dalam satu kamar sementara mereka belum resmi menikah.
Penjatuhan hukuman ini dilaksanakan dalam sidang adat di Kantor Kelurahan Kawatuna yang disaksikan langsung perwakilan dari pihak kampus pada Senin (30/4/2018). Sebelumnya pada Sabtu (27/4/2018), Satgas K5 Kelurahan Kawatuna Kecamatan Mantikulore melakukan razia rutin indekos yang ada di wilayah itu, kemudian di sebuah indekos Jalan Bulu Masomba didapati dua pasang mahasiswa yang tinggal bersama.
Kepada petugas, mahasiswi tersebut mengaku hanya tinggal seorang diri, namun begitu digeledah sang pria ditemukan bersembunyi di kamar mandi, si pria mengaku tidak tinggal bersama hanya berkunjung.
Lalu dewa adat pun menggelar sidang terhadap kedua pasangan itu, dan diputuskan masing-masing pasangan dikenai denda satu ekor kambing jantan, atau jika dirupiahkan membayar sebesar Rp1,5 juta.
Plt Lurah Kawatuna, Darwin Paridjala mengatakan, masing-masing mahasiswi dari kedua pasangan itu tercatat sebagai mahasiswa aktif di Kampus kesehatan di Kawatuna, sementara prianya masing-masing berasal dari kampus yang berbeda, sehingga perwakilan pimpinan kampus diundang untuk membicarakan permasalahan itu.
“Pasangan ini meminta waktu pembayaran denda sampai satu bulan, maka kita menunggu sampai 30 Mei 2018, sebenarnya dalam aturan adat waktunya hanya seminggu namun karena kebijakan kita berikan sampai sebulan, apabila mereka tidak menunaikan kewajibanya maka akan jadi buruan dimanapun mereka melarikan diri,” ujarnya. ABS