Eksekusi Terpidana Sekjen Relawan Aristan-Wahyudin

FOTO HLL KASUS PILKADA PALU

PALU, MERCUSUAR – Hari ini, Senin (4/1/2021), Kejari Palu telah menjadwalkan pelaksanaan putusan pengadilan (eksekusi) terhadap terpidana, Azman SP alias Azman Asgar.

Hal tersebut berdasarkan penyataan Plh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), Rindaya Sitompul SH didampingi salah seorang tim JPU, Desianty SH saat dikonfirmasi, Rabu (30/12/2020) lalu.

Azman SP merupakan terpidana tindak pidana pelanggaran pemilu pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palu periode 2020-2024. Ia adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) koalisi relawan pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wali Kota Palu  nomor urut 1, yakni Aristan  dan Wahyudin.

Menurutnya, surat panggilan untuk pelaksanaan putusan pengadilan telah dilayangkan pada pihak terpidana melalui Ketua Tim Penasehat Hukumnya pada Rabu 30 Desember 2020. Dalam surat tersebut, jadwal pemanggilan terhadap terpidana pada Senin 4 Januari 2020.

“Pemberitahuan dari Pengadilan Negeri (PN) Palu baru kami terima hari ini (Rabu, 30/12/2020), dan langsung kami tindaklanjuti dengan melayangkan surat panggilan pelaksanaan putusan pengadilan pada terpidana hari ini juga (Rabu, 30/12/2020),” ungkapnya yang juga Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Palu itu.

Terpidana, sambungnya, akan menjalani pidana sesuai putusan pengadilan tingkat pertama yang dikuatkan oleh putusan banding Pengadilan Tinggi, yakni pidana penjara 36 bulan serta denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan.

Ditanya sikap Kejari Palu apabila terpidana mengabaikan panggilan pelaksanaan eksekusi, ia enggan berspekulasi.

Dicontohkannya, jika terpidana tidak hadir karena sakit dan ada pemberitahuan resmi, maka tidak mungkin pihaknya akan memaksakan pelaksanaan putusan pengadilan. Namun jika terpidana tidak memenuhi panggilan tanpa ada pemberitahuan, maka akan dijemput. “Kita lihat saja nanti,” tutupnya.

Diketahui, Senin (7/12/2020), Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu diketuai Dr Muhammad Djamir SH MH didampingi hakim anggota, Demon Sembiring SH MH dan Suhendra Saputra SH MH menyatakan bahwa terdakwa Azman SP alias Azman Asmar, bersalah.

Olehnya itu, ia divonis pidana penjara 36 bulan, serta denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan.

“Mengadili. Menyatakan terdakwa Azman SP alias Asman Asgar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  dakwaan tunggal JPU, Pasal 187 A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota menjadi undang-undang Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” tegas Ketua Majelis pada sidang yang dihadiri JPU, Sugandhi SH dan  Ikhwal Sainul SH, serta tim Penasehat Hukum terdakwa.

Sebelumnya, Jumat (4/12/2020), JPU menuntut terdakwa Azman SP pidana penjara 36 bulan dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan. AGK  

Pos terkait