TANAMODINDI, MERCUSUAR- Hasil pemeriksaan dan pengawasan yang dilakukan Pemerintah Kota Palu bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS) bahwa 40-44 persen jajanan di sejumlah sekolah di Kota Palu tidak memenuhi syarat.
Asisten II Bidang Administrasi Perekonomian Setda Kota Palu, Singgih B. Prasetyo mengatakan, jajanan yang dijual itu tidak memenuhi syarat karena mengandung bahan kimia berbahaya dan bahan tambahan pangan (BTP), seperti siklamat dan benzoat yang melebihi batas aman serta mengandung cemaran biologis (mikroba).
“Produk minuman es, minuman berwarna dan sirup, bakso, jelly atau agar-agar adalah empat PJAS yang paling banyak tidak memenuhi syarat keamanan,” ujar Singgih.
Saat ini, kata dia ketersediaan jajanan aman dan bergizi pada anak di sekolah masih sangat sedikit. Ditambah lagi, minimnya pengetahuan anak sekolah akan jajanan yang aman dan bergizi.
“Harus ada komitmen baik dari orang tua, guru maupun pedagang sekolah untuk menerapkan 5 kunci keamanan pangan anak sekolah. Kerja sama dan komitmen dari semua pihak akan berdampak pada tingkat kesehatan anak,” ujarnya.
Singgih menjelaskan, kelima kunci tu sangat berpengaruh pada status gizi anak sekolah. Sebab, di saat itu gizi memiliki pengaruh yang besar terhadap tumbuh kembang anak baik untuk kesehatan, kecerdasan otak, maupun perilaku, hingga produktivitas dan tingkat kesejahteraan hidup mereka. Untuk itu asupan makanan dan minuman anak perlu menjadi fokus utama bagi para orang tua dalam menunjang aktivitas anak sehari – hari terutama di sekolah.
Singgih berharap sekolah yang sudah mempunyai kantin, agar mempertahankan kebersihan lingkungan kantin dan mutu pangannya. Sementara sekolah yang belum mempunyai kantin sekolah disarankan agar membangun kantin sekolah yang aman. ABS