UJUNA, MERCUSUAR – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sulteng menggelar rapat kerja (Raker) II, Sabtu (14/4/2018).
Kegiatan bertema ‘Perkuat Profesi Advokat Sebagai Penegak Hukum Yang Profesional, Terhormat dan Bermatabat’ itu, bertujuan untuk mengevaluasi kinerja DPD KAI Sulteng kurun waktu dua tahun terakhir, serta merumuskan program-program kerja untuk dua tahun kedepan.
“Raker ini diikuti oleh seluruh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) KAI Sulteng, yakni DPC Kota Palu, Kabupaten Donggala, Banggai, Buol, Poso, Parigi Moutong dan DPC Kabupaten Tolitoli. Peserta yang ikut sekitar 70 orang lebih. Sebagian tidak hadir, karena tengah menduduki jabatan tertentu seperti Ketua Panwaslu Palu,” ujar Ketua DPD KAI Sulteng Riswanto Lasdin SH MH pada wartawan disela-sela raker, Sabtu (14/4/2018).
Lanjutnya, raker tersebut juga dirangkaikan dengan verifikasi advokat yang tergabung di DPD KAI. Tujuan verifikasi itu untuk mengetahui advokat yang masih bernaung dibawah organisasi profesi KAI.
Apabila advokat yang terdaftar di KAI tidak mengikuti verifikasi karena telah bernaung dengan organisasi profesi lain, kata Riwanto, maka DPD KAI Sulteng akan merekomendasikan ke Dewan Kehormatan untuk diberhentikan dari keanggotan KAI. “Ini bertujuan untuk mengatur kembali baik dari sisi keanggotan maupun administrasi keanggotaan KAI, hingga kedepan mudah dilakukan pengawasan,” ujarnya.
Masih kata Riswanto, anggota DPD KAI Sulteng yang terdaftar saat ini berjumlah 128 orang. Namun yang aktif sebanyak 96 orangg. “Selisihnya ini (32 orang) ada yang telah menjadi PNS dan lainnya,” tuturnya.
Ke 96 anggota yang aktif, sambungnya, hasil pengamatan DPD KAI Sulteng juga masih memiliki kartu organisasi profesi ganda. “Inijuga tujuan dilakukan verifikasi. Mereka yang memiliki kartu ganda akan diberikan sanksi melalui dewan kehormatan,” tegas Riswanto. AGK