TONDO, MERCUSUAR — Fakultas Teknik Universitas Tadulako (Untad) menelusuri dugaan kekerasan terhadap dua mahasiswa yang disebut dilakukan oleh sejumlah mahasiswa senior. Penelusuran dilakukan, setelah informasi mengenai dugaan pengeroyokan tersebut muncul di media.
Berdasarkan klarifikasi awal fakultas, persoalan bermula dalam kegiatan perkuliahan, ketika dosen berinisial FJ menegur tiga mahasiswa yang menggunakan telepon seluler selama proses belajar mengajar. Teguran disebut telah disampaikan beberapa kali, namun tidak diindahkan.
Pada akhir perkuliahan, FJ kembali memberikan peringatan kepada mahasiswa tersebut. Dalam situasi itu, FJ disebut mengalami tekanan emosional hingga menangis.
Informasi mengenai kejadian tersebut, kemudian diketahui sejumlah mahasiswa Himpunan Mahasiswa Arsitektur. Sekitar pukul 20.24 WITA, FJ mengaku mendapat informasi dari Ketua Himpunan Mahasiswa Arsitektur, mengenai dugaan pemukulan terhadap dua mahasiswa laki-laki yang sebelumnya mendapat teguran.
FJ menegaskan tidak pernah meminta atau menginstruksikan mahasiswa lain melakukan kekerasan. Menurutnya, tindakan tersebut terjadi tanpa sepengetahuan dan tanpa arahan darinya.
Fakultas Teknik menilai tindakan kekerasan, apabila terbukti, merupakan tindakan individual yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan membela dosen maupun dalam konteks kegiatan akademik.
FJ mengaku telah bertemu dengan orang tua mahasiswa yang bersangkutan setelah kejadian. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak disebut telah menyampaikan permintaan maaf dan menyepakati perdamaian. Namun, laporan dugaan penganiayaan kemudian disampaikan kepada pihak kepolisian.
Dekan Fakultas Teknik Untad, Ir. Andi Arham Adam, S.T., M.Sc., Ph.D., menyayangkan dugaan aksi kekerasan tersebut. Ia menegaskan setiap persoalan di lingkungan kampus harus diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku, bukan dengan kekerasan atau main hakim sendiri.
“Mahasiswa tidak boleh terlalu reaktif terhadap sesuatu yang terjadi, apalagi sampai melakukan main hakim sendiri. Setiap persoalan seharusnya dilaporkan kepada pimpinan fakultas agar dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Andi Arham.
Ia mengatakan fakultas akan terus mengawal penanganan persoalan tersebut dan berkoordinasi dengan pihak terkait. Untuk aspek dugaan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi, penanganannya akan dikoordinasikan dengan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).
“Apabila dalam proses penanganan internal ditemukan pelanggaran oleh mahasiswa, tentu akan ditindaklanjuti sesuai peraturan akademik dan ketentuan yang berlaku. Sementara untuk dugaan tindak pidana, proses pembuktian menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” tegasnya. */JEF






