TONDO, MERCUSUAR – Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Tadulako (Untad), akan menjadi salah satu fakultas keguruan di Indonesia, yang menjadi penyelenggara Pendidikan Profesi Guru (PPG). Untuk mempersiapkan diri menjadi penyelenggara PPG tersebut, FKIP Untad menggelar kegiatan bimbingan teknis (bimtek) Hybrid Learning Daring PPG Dalam Jabatan, yang dibuka secara resmi oleh Dekan FKIP Untad, Dr Lukman Nadjamuddin, MHum, Sabtu (2/6/2018).
Dalam sambutannya, Dr Lukman menjelaskan, bimtek yang dilaksanakan pada 2 – 3 Juni 2018 tersebut, bertujuan memberikan penguatan keterampilan dan pengayaan wawasan pembelajaran dalam jaringan (daring), kepada tim kerja yang akan menangani pengelolaan PPG.
Bimtek ini menghadirkan dua narasumber dari Kemenristekdikti dan diikuti 15 peserta yang terdiri dari 13 orang dosen, satu orang helpdesk program studi, dan satu orang admin LPTK.
PPG sendiri kata Dr Lukman, merupakan amanah dari Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, yang antara lain mengatur jenjang dan penyetaraan, mulai pada level satu hingga level sembilan. Posisi PPG berada pada level tujuh, satu tingkat di atas lulusan diploma empat dan strata satu, yang tingkatannya di level enam.
Pelibatan FKIP Untad kata dia, tidak serta merta, tetapi melalui proses seleksi yang ketat dan berkompetisi dengan sejumlah perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta di seluruh Indonesia. Dari 13 program studi (prodi) yang diusulkan, satu prodi belum lolos seleksi yakni Prodi Pendidikan Guru (PG) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
“Dalam waktu tidak terlalu lama kata dia, Prodi PG PAUD akan akan diusulkan kembali,” ujarnya.
Adapun 12 prodi lainnya yang telah lolos seleksi antara lain, Pendidikan Sejarah, Pendidikan Geogafi, Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Biologi, Pendidikan Fisika, Pendidikan Kimia, Pendidikan Matematika, Pendidikan Bahasa Indonesia, Pendidikan Bahasa Inggris, Pendidikan Jasmani, Kesehatan, dan Rekreasi (PJKR), Pendidikan Bimbingan Konseling (BK), serta Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD).
Kata Dr Lukman, peserta PPG Dalam Jabatan, wajib lulus 24 SKS dengan durasi perkuliahan selama lima bulan. Proses pembelajarannya menggunakan metode hybrid learning, yang merupakan model pembelajaran yang mengkombinasikan metode tatap muka dengan metode e-learning.
Dalam penggunaan metode ini nantinya, akan diaplikasikan dalam dua model pembelajaran, yaitu pembelajaran daring selama tiga bulan, yang materinya fokus pada pedagogik dan profesional, serta pembelajaran tatap muka selama dua bulan, yang dikemas dalam bentuk lokakarya dan Peer Teaching, lalu kemudian diakhiri dengan Program Pengalaman Lapangan (PPL) di sekolah. Setelah proses perkuliahan berakhir, seluruh peserta akan mengikuti dua kali ujian, yakni ujian pengetahuan untuk mengukur kemampuan profesional dan uji kinerja melalui aktifitas mengajar di sekolah.
“Jika lulus ujian, maka diberikan sertifikat sebagai guru profesional, sedangkan bagi yang tidak lulus diberi kesempatan mengulang selama tiga kali dalam durasi dua tahun,” jelasnya.
Dr Lukman menjelaskan, bagi mereka yang telah mendapat sertifikat sebagai guru profesional, tidak secara otomatis diangkat menjadi PNS. Mereka tetap mengikuti seleksi secara reguler, di mana sertifikat tersebut menjadi salah satu syarat untuk mengikuti seleksi PNS, sedangkan yang tidak bersertifikat tidak diperbolehkan mengikuti seleksi. JEF/*