PALU, MERCUSUAR – Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) Banggai mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai segera menerbitkan aturan atau regulasi yang mengatur perlindungan buruh di daerah itu.
Pasalnya, selama ini tidak ada aturan yang mengatur soal perlindungan atau pembelaan terhadap buruh di Banggai.
“Selama ini tidak ada regulasi yang melindungi kepentingan buruh di Banggai, baik Perda (Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati (Perbup). Padahal daerah tersebut merupakan salah satu daerah proyek yang banyak mempekerjakan buruh, khususnya di perusahaan swasta berskala nasional,” ujar Ketua FNPBI Banggai Dedy Lantona Matarang SH pada wartawan, Sabtu (28/4/2018).
Kabupaten Banggai, kata Dedy, perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi, di antaranya Dongi Senoro LNG, PT Pancara Amari Utama dan JOB Medco. “Untuk buruh lokal (asal Banggai) yang bekerja di perusahaan-perusahaan tersebut sekitar 9.000 orang,” tuturnya.
Dijelaskan Dedy, permasalahan buruh di Banggai hingga perlu adanya aturan diterbitkan pemkab, terkait tenaga kerja lokal dan tenaga kerja kiriman (hired). Kualitas tenaga kerja lokal dan kiriman sama, hingga harusnya perusahaan memprioritaskan tenaga kerja lokal.
Namun perusahaan memperlakukan tenaga kerja lokal diskriminasi, dimana tenaga kerja lokal tidak dapat memegang jabatan tertentu dengan alasan aturan perusahaan. ”Persoalan ini yang harus diatur oleh regulasi Pemkab Banggai,” katanya.
Dia juga menilai bahwa Pemkab Banggai dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kurang tegas dalam tertib administrasi terhadap perusahaan swasta skala nasional.
Dicontohkannya, soal metode perekrutan pekerja oleh perusahaan.
Menurut Dedy, awalnya perusahaan harus memasukan rencana kebutuhan karyawan ke Disnaker Banggai. Kemudian, jika perusahaan akan memasukan tenaga kerja kiriman dari daerah lain, maka tenaga kerja tersebut harus membawa LD I (pelepasan) dari Disnaker tempat asalnya bekerja untuk diserahkan ke Disnaker Banggai. “Namun ini tidak pernah dilakukan,” katanya.
Olehnya, ia kembali menegaskan Pemkab Banggai segera terbitkan aturan soal perlindungan buruh di daerah itu. “Ini merupakan payung hukum untuk menyelesaikan persoalan-persoalan buruh di Banggai,” tegasnya. AGK