PALU, MERCUSUAR – Termohon pada Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 1/Pdt.PK/2018/PN.Pal Direktur PT Tri Sakti Della Maharani yakni Nicolaus Salama belum memasukan kontra memori PK hingga Jumat (27/4/2018).
Demikian data di Panitera Perdata Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu.
Diketahui, PK tersebut diajukan oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Jalan Sam Ratulangi Palu (pemohon). PK diajukan terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 488 K/PDT/2017 tanggal 15 Mei 2017 Jo putusan PT Sulteng Nomor: 65/PDT/2016/PT Pal, 26 Oktober 2016 Jo putusan PN Palu Nomor: 109/PDT.G/2015/PN Pal, tanggal 11 Mei 2016. Dimana, berdasarkan putusan MA Nomor: 448 K/PDT/2017, pemohon PK dihukum membayar ganti rugi pada termohon sebesar Rp30.717.825.360. Rinciannya, kerugian materil Rp735 juta dan kerugian immateril Rp29.982.825.360.
Kuasa hukum termohon Hartawan Supu SH membenarkan bahwa pihaknya belum memasukan kontra memori PK.
“Belum,” singkatnya di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Jumat (27/4/2018) sore.
Sebelumnya, Senin (23/4/2018), telah digelar sidang PK yang diajukan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Jalan Sam Ratulangi Palu melawan Nicolaus Salama. Sidang berlangsung singkat, hanya penyumpahan terhadap kuasa hukum pemohon dan penyerahan novum (bukti baru).
Hakim tunggal Agus Safuan Amijaya SH MH mengatakan bahwa PK hanya penyumpahan pihak yang menemukan novum, tidak ada persidangan.
“Ini berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung,” katanya.
Sementara kuasa hukum termohon Hartawan Supu SH MH mengatakan terkait kontra memori PK nanti akan dimasukan ke Panitera Perdata. “Rencananya Kamis 26 April,” tuturnya bersama Nicolaus Salama usai sidang.
Dijelaskan Hartawan, pihaknya belum memasukan kontra memori PK, karena yang akan ditanggapi dalam kontra memori adalah novum yang diajukan pemohon. Namun novum yang dimaksud nanti diajukan pemohon saat sidang. AGK