LOLU UTARA, MERCUSUAR – Ketua Fraksi PDI-P DPRD Kota Palu, Achmad Alaydrus menilai pergantian nama jalan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) dibeberapa titik di Kota Palu tidak sesuai prosedur karena tidak melibatkan masyarakat di lokasi tersebut.
Menurutnya pergantian nama jalan seperti Jalan Nokilalaki menjadi Jalan Borobudur dan Jalan Anoa II menjadi Jalan Lalove, seharusnya melibatkan dan atas persetujuan masyarakat setempat.
“Jangan seenaknya menganti nama jalan, itu harus sesuai prosedur, dan pergantian nama jalan itu harus di perda kan,” ujarnya.
Menurutnya pergantian nama jalan tersebut dikeluhkan dan tidak disetujui oleh masyarakat setempat, selain karena tidak dilibatkan, pergantian nama jalan tersebut juga berdampak dengan alamat pada Kartu Tanda Pengenal (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) serta sertifikat rumah dan tanah.
“Jadi masyarakat sekitar yang repot karena harus ganti KTP dan ganti KK. Apalagi mereka tidak pernah setujui pergantian nama jalan dan Pemkot tidak pernah melibatkan warga sekitar atas pergantian nama jalan tersebut,” jelasnya.
Niko sapaan akrabnya itu berharap, pemkot bisa lebih mempertimbangkan dampak dari pergantian nama-nama jalan di Kota Palu, jangan sampai bergantian nama jalan tersebut merugikan masyarakat sekitar. RES