GAWAI DISITA,   Polwan Praperadilankan Kapolda Sulteng 

FOTO PRAPERADILAN OKNUM POLISI TERHADAP KAPOLDA (2)-0024d261
PEMOHON praperadilan, Iptu Yenny Y Rantung (kedua dari kanan), bersama kuasa hukumnya, Muslim Mamulai (ujung kanan); Yohanes B Napat; I Gede Chakradeva Adiprabowo dan Benyamin Sunjaya saat sidang pembacaan gugatan praperadilan di PN Kelas IA/PHI/Tipikor/Palu, Senin (13/6/2022). FOTO: ANGKY/MS 

PALU, MERCUSUAR – Polisi Wanita (Polwan) bertugas di Polda Sulteng, Iptu Yenny Yus Rantung (pemohon) menggugat praperadilan Kapolda Sulteng (termohon) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA/PHI/Tipikor Palu, Senin (13/6/2022).

Gugatan praperadilan yang teregister Nomor: 7/Pid.Pra/2022/PN Pal itu, terkait  sah atau tidaknya penyitaan satu unit gawai jenis Iphone 12 Pro milik pemohon atas dugaan perselingkuhan.

Dalam gugatan yang dibacakan salah satu kuasa hukumnya, Yohanes B Napat diuraikan berawal pada sekitar pertengahan Desember 2021 pemohon mendapat panggilan menghadap di Mabes Polri bagian Panit 2 Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam Polri tanpa pemohon ketahui dalam kasus apa dan laporan siapa.

“Pemohon dengan sikap kooperatif memenuhi panggilan termohon sebagai atasan meskipun tanpa surat panggilan resmi tentang materi apa menjadi penyebab sehingga pemohon dipanggil menghadap,” urai Yohanes juga turut hadiri kuasa hukum lainnya, Dr Muslim Mamulai, I Gede Chakradeva Adiprabowo, Benyamin Sunjaya dari kantor hukum Muslim Mamulai S.H MH & Associates, serta kuasa hukum termohon, AKP Tirta Yasa Efendi, Bripka Ariyanto dan Bripka Fadil Presetyo.

Ketika pemohon diperiksa untuk dimintai keterangan, lanjut Yohanes, status pemohon tidak jelas, apakah sebagai saksi atau sebagai terlapor/tersangka atas laporan dugaan perselingkuhan, hingga pemohon bertanya kepada termohon siapa pihak yang melapor  atau yang menjadi korban.

“Terkait dengan adanya pemeriksaan pemohon terungkap fakta bahwa yang melaporkan pemohon adalah seseorang dengan inisial ART, sehingga pemohon bertanya kepada termohon apakah pelapor sudah diperiksa? Hingga kini pertanyaan pemohon kepada termohon belum terjawab,” sebut Johanes.

Setelah pemohon diperiksa termohon, maka tindakan termohon adalah melakukan penyitaan atas satu unit jenis Iphone 12 Pro.

Dalam gugatan dibacakan itu,  ada 19 poin pokok dan alasan diajukan  permohonan, yang intinya pemohon sangat keberatan atas tindakan penyitaan oleh termohon yang senyatanya telah menggunakan cara-cara tidak berdasarkan KUHAP. “Karena tindakan termohon telah sewenang-wenang tersebut dikualifisir sebagai tindakan melanggar Hak Asasi Manusia, serta melanggar asas kepastian hukum dan asas profesionalitas,” sebut Johanes.

Selain itu, pemohon telah berusaha untuk menghubungi termohon untuk
meminta kejelasan atas dugaan pelanggaran yang dilakukannya, sekaligus meminta agar gawai jenis Iphone 12 Pro warna biru IMEI 35 669211 3972917  dikembalikan. “Namun Termohon tidak mengindahkan, meskipun kuasa hukum Pemohon telah menyurati Termohon secara resmi, sehingga Pemohon mengajukan permohonan Praperadilan ini untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan,” pungkasnya.

Atas gugatan tersebut kuasa hukum termohon meminta waktu untuk memberikan jawaban pada Selasa (hari ini, 14/6/2022).

Atas permintaan tersebut, hakim tunggal Zaufi mengiyakan sekaligus meminta “Kepada pemohon dan termohon sekaligus pembuktian, bukti surat baik diajukan pemohon maupun Termohon. Sidang ditunda Selasa (14/6/2022),” tutup Hakim Tunggal, Zaufi Amri SH MH. AGK

Pos terkait