Gelang Tangan Deteksi Calon Haji

BEKAL HAJI - Kepala Kanwil Kemenag Sulteng, H. Rusman Langke dan Kepala Kantor Kemenag Kota Palu, H. Ma’shum Rumi menghadiri pembukaan Manasik Haji yang diselenggarakan Kemenag Kota Palu di Masjid Agung Darusalam, Kamis (19/7/2018). FOTO: KEMENAG SULTENG

PALU, MERCUSUAR  – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulteng H.Rusman Langke  mengatakan sekarang ini, inovasi dari pemerintah sudah lebih baik.  Seluruh calon haji Indonesia akan menggunakan gelang tangan yang didesain sedemikian rupa. Gelang tersebut akan mempermudah petugas mendeteksi jika ada calon haji yang hilang atau tersesat dari rombongannya.  Ia pun berharap  jemaah menjaga gelang tangannya selama berada di Tanah Suci.

Hal tersebut ia sampaikan di depan calon haji Kota Palu pada pembukaan Manasik Haji yang diselenggarakan oleh Kemenag Kota Palu di Masjid Agung Darusalam, Kamis (19/7/2018).

Kakanwil juga mengingatkan jika ibadah haji adalah kekompakan, kebersamaan dan kekeluargaan. Yang muda agar membantu yang tua, dan yang tua menesehati yang muda. “Kita ini sudah satu keluarga, maka dalam pelaksanaan ibadah haji ada namanya ketua kloter , ada pembimbing ibadah haji, ketua regu dan ketua rombongan. Usahakan dalam regu saling kenal mengenal antara yang satu dan lainnya. Regu mengenal dengan rombongan, rombongan mengenal dengan kloter” tambahnya seperti dilansir dari Humas Kemenag Sulteng, Jumat (21/7/2018).

Dikatakan, rombongan pertama jemaah haji Sulteng yang masuk Asrama Haji Transit Palu adalah Kloter 5 Embarkasi Balikpapan, tepatnya pada Selasa (31/7/2018).    “Maka dari itu saya harapkan kepada seluruh calon haji untuk menjaga kesehatannya,” kata Kakanwil

MANASIK HAJI

Sementara itu, Kakanwil Rusman menyampaikan bahwa kegiatan manasik haji merupakan salah satu program dari pemerintah melalui Kemenag.  Pelaksanaan manasik berlangsung 10 kali, yakni dua  kali di tingkat kabupaten atau kota dan delapan  kali di tingkat kecamatan.  Melalui penguatan dalam manasik haji, jemaah yang berangkat ke tanah suci sudah mengetahui tata cara rukun dan syarat haji.

Dijelaskan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji  mengamanatkan kepada pemerintah, dalam hal ini Kemenag dan delapan kementerian lainnya.

“Alhamdulillah, dari tahun ke tahun ada peningkatan dari segi pelayanan. Ini semua berkat kerjasama kita dengan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, kabupaten/kota dan mitra kerja kita, kelompok bimbingan ibadah haji dalam pemantapan dan penguatan manasik haji, ” jelasnya. DAR

Pos terkait