BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR – Pemahaman tentang Hak atas Kekayaan Intelektual (KI), perlu diberikan kepada generasi muda, khususnya siswa dan mahasiswa. Pendidikan tentang Kekayaan Intelektual diperlukan, sebagai upaya membentuk kualitas pribadi dan karakter yang baik, agar terbiasa menghargai hak–hak orang lain. Melalui pendidikan KI, kaum muda dapat belajar memahami hak-hak yang dimilikinya, apabila mampu menghasilkan suatu karya, sebagai wujud olah pikir intelektualnya sehingga karyanya tersebut dapat dimanfaatkan bagi diri sendiri dan masyarakat luas.
Demikian dikatakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Juliasman Purba, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Darsyat, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Suprapto, Kepala Divisi Imigrasi, Husni Thamrin, sat membuka kegiatan Perlindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) Dalam Meningkatkan Kreatifitas dan Inovasi di Bidang Pendidikan, di The Sya Regency Palu, Selasa (21/8/2018). Kegiatan tersebut juga dihadiri beberapa Pejabat Struktural pada Kanwil Kemenkumham Sulteng, serta para tamu undangan lainnya dan melibatkan peserta dari beberapa sekolah dan perguruan tinggi, seperti SMKN 1 Palu, SMKN 2 Palu, SMKN 3 Palu, Universitas Muhammadiyah Palu dan Universitas Tadulako.
Kakanwil Kemenkumham mengatakan, kegiatan tersebut dikhususkan agar para generasi muda bisa mengenal Hak Kekayaan Intelektual yang meliputi; Hak Cipta yang sebagaimana diatur dalam UU 28 tahun 2014, Hak Paten yang diatur dengan UU No.13 tahun 2016, Merek dan Indikasi Geografis yang diatur dengan UU No. 20 tahun 2016, Desain Industri yang diatur dengan UU No. 31 tahun 2000, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang diatur dengan UU No. 32, Rahasia Dagang yang diatur dalam UU No. 30 tahun 2000.
“Kenapa kegiatan hari pesertanya generasi muda? Karena kami tahu, generasi sekarang mempunyai kreatifitas dan inovasi yang tinggi, sehingga dapat menghasilkan produk-produk yang berdaya saing tinggi di masyarakat. Selain mengetahui pemanfaatan Kekayaan Intelektual, generasi muda juga harus mengetahui penegakan Hukum Hak Kekayaan Intelektual yaitu merupakan pengakuan sosial dan keuntungan ekonomis atas jerih payah atau kreativitas penemu atau pemegang hak kekayaan intelektual,” jelasnya.
Lanjut Kakanwil, melalui kegiatan ini, pihaknya mengajak para generasi muda untuk selalu belajar dan terus belajar, dalam memenuhi hak atas pendidikan, sehingga menghasilkan generasi muda yang kreatifitas dan inovatif, untuk meraih masa depan yang cerah.
“Sudah saatnya kita tidak lagi menjadi bangsa yang konsumtif dan peniru, kita harus menjadi bangsa inventor yaitu pencipta dan kreatif,” ujar Kakanwil. JEF/*