Gubernur: Agar Dapat Menyesuaikan Diri dengan Aturan

FOTO GUBERNUR PEMBEKALAN

PALU, MERCUSUAR – Orientasi pada anggota dewan terpilih pada pemilihan umum (Pemilu) legislatif 2019 bertujuan agar para anggota dewan dapat menyesuaikan diri dengan peraturan-peraturan yang ada, mengingat peraturan yang ada bersifat dinamis dan senantiasa berubah-ubah.

Selain itu, orientasi juga bertujuan agar para anggota dewan terpilih dapat bersinergi bersama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot) dalam menuntaskan visi-misinya.

“Saya tidak bermaksud untuk menakut – nakuti ataupun menggurui tetapi paling tidak kita semua harus membuka mata,” kata Gubernur Sulteng, Longki Djanggola saat pembukaan orientasi DPRD Kabupaten Morowali dan Morowali Utara (Morut) masa jabatan 2019-2024 yang diselenggarakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDM) Sulteng berkerja sama dengan Pemkab Morowali dan Morut di di Swiss-belhotel Palu, Senin (16/9/2019). 

Kegiatan yang dijadwalkan berlangsung empat hari yakni 16-19 September 2019 itu diikuti 50 orang anggota dewan, terdiri dari 25 orang anggota DPRD Kabupaten  Morowali dan 25 Morut.

Lanjut Gubernur, sudah banyak anggota DPR dan DPRD yang terjerat kasus.

Olehnya, Ia mengajak semua pihak belajar mengingat dan lebih waspada, karena banyak oknum anggota DPR maupun DPRD terjerat kasus, karena mereka seperti mengabaikan atau lalai akan tugas dan fungsinya (tupoksi), sehingga terjadi kolusi dan sebagainya. “Dan pada akhirnya para oknum anggota DPR tersebut terjerat Kasus atau masalah-masalah hukum lainnya,” ujar Gubernur.

Padahal, sambungnya, kalau paham dan sadar dengan tupoksinya mereka tidak akan terperangkap situasi tersebut.

“Saya kegiatan orientasi dan pembekalan ini sangat penting untuk menjadi bekal anggota DPRD dalam melaksanakan tugasnya. Selain itu, orientasi pembekalan ini juga dapat dijadikan media untuk berdialog dan diskusi terkait masalah – masalah yang dihadapi ihwal tugas dan fungsi saat menjadi anggota dewan, terutama untuk para anggota DPRD periode sebelumnya yang saat ini terpilih kembali,” ujar Gubernur.

Kepala BPSDM Sulteng, Novalina melaporkan bahwa kegiatan orientasi anggota DPRD dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 133 Tahun 2017 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota.

Tujuan pelaksanaan kegiatan orientasi, lanjutnya, adalah proses pengenalan dan pendalaman tugas-tugas anggota DPRD sesuai dengan kewenangannya selaku penyelenggara pemerintahan daerah (Pemda).

“Untuk meningkatkan pengetahuan kemampuan keterampilan serta semangat pengabdian anggota DPRD untuk melaksanakan tugas pemerintahan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia,” katanya.

Selain itu, bertujuan pula memantapkan fungsi DPRD dalam hal pembentukan Peraturan Daerah (Perda), fungsi penganggaran dan fungsi pengawasan. BOB

Pos terkait