PALU, MERCUSUAR – Gubenur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola mengatakan kurang setuju bila para narapidana kasus terorisme dikembalikan ke daerah asal untuk menjalani masa hukuman. Menurutnya, kalau perlu mereka malah harus dijauhkan dari kampung halamannya.
“Sesuai testimoni pada saya oleh seorang mantan narapidana terorisme yang sudah bebas, ternyata pemulangan itu berbahaya,” tutur Gubernur Longki, saat acara serah terima jabatan Kakanwil Kemenkumham Sulteng di Palu, Kamis (19/4/2018).
Menurut Gubernur Longki, sesuai testimoni mantan napi terorisme yang sudah bebas itu, para napi terorisme saat berada di lembaga pemasyarakatan masih terus aktif melakukan indoktrinasi mengenai paham-paham radikal dan aksi teror kepada sesama napi lainnya. Hal itu justru mereka lakukan saat bertemu di musala Lapas.
Gubernur Longki mengaku sangat memahami pertimbangan kemanusiaan yang diambil jajaran Kemenkumham sehingga mengambil kebijakan untuk mengembalikan narapidana terorisme ke daerah asal untuk mendekatkan mereka dengan keluarganya agar ada perhatian yang baik.
“Namun hal ini menurut saya kurang tepat untuk dilakukan bagi napi terorisme, karena ini berbahaya. Malah mereka harus dijauhkan dari daerah asalnya,” katanya.
Gubernur Longki menyebutkan, sudah ada pengalaman beberapa waktu lalu di mana seorang napi terorisme yang menjalani masa hukuman di Lapas Ampana, Kabupaten Tojo Ununa, Sulteng, berhasil melarikan diri setelah keluarganya meminta izin untuk membawanya keluar dengan alasan menjalani pengobatan.
Pada kesempatan itu, Gubernur Longki mengusulkan kepada Sekjen Kemenkumham agar provinsi ini memiliki Lapas khusus untuk para narapidana terorisme dan narkoba.
“Alhamdulillah, Lapas khusus perempuan dan anak saat ini sedang dibangun, mudah-mudahan Lapas khusus terorisme dan narkoba juga segera terwujud,” ujarnya.
Kepada Kakanwil Kemenkumham Sulteng yang lama Iwan Kurniawan, Gubernur Longki menyampaikan penghargaan atas dukungan dalam pengawasan masalah tenaga kerja asing (TKA), terutama di kawasan industri pertambangan nikel di Kabupaten Morowali.
“Terima kasih karena Kemenkumham sudah membentuk Unit Kerja Keimigrasian (UKK) di Morowali sehingga pengawasan TKA yang mencapai ribuan orang di daerah itu tertangani dengan baik,” ujarnya.
Sekjen Kemenkumham, Bambang Ratam Sariwanto mengatakan akan memperhatikan usul-usul gubernur, khususnya terkait pembangunan sarana dan prasarana, termasuk pengawasan tenaga kerja asing.
Menurut Sekjen Bambang, Sulteng memang masih kekurangan di bidang pelayanan keimigrasian, khususnya terkait pelayanan dan pengawasan orang asing, sehubungan dengan berkembangnya industri yang memanfaatkan TKA, sementara Kantor Imigrasi baru ada dua dan kelasnya masih B.
Karena itu kata Bambang, UKK di Kabupaten Morowali secara bertahap akan ditingkatkan menjadi Kantor Imigrasi.
“Sementara dua Kantor Imigrasi Kelas B di Palu dan Luwuk, insya Allah bisa dinaikkan statusnya lebih tinggi lagi,” tutur Sekjen Bambang.
Sebelum memberikan sambutan, Gubernur Longki dan Sekjen Kemenkumham, Bambang Ratam Sariwanto menyaksikan serah terima jabatan (Sertijab) Kakanwil Kemenkumham Sulteng dari Iwan Kurniawan kepada Juliasman Purba ditandai penandatanganan berita acara dan penyerahan memori jabatan. BOB