PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor diketuai, Dr H Muhammad Djamir SH MH dengan anggota Darmansyah SH MH dan Bonifasius N Arybowo SH M.HKes memerintahkan agar terdakwa mantan Lurah Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Andi Lasosu DM (58) ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan), Kamis (25/2/2021).
Perintah penahanan yang tertuang dalam Surat Penetapan penahanan Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal tanggal 25 Februrai 2021 itu, dibacakan usai pembacaan dakwaan oleh JPU, Sugandhi SH.
Sebelumnya, ditahap penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Kejati Sulteng, terdakwa tidak ditahan.
Andi Lasosu merupakan terdakwa kasus dugaan suap penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) diatas lahan sertifikat hak pakai Nomor 5 seluas 48,40 hektare atas nama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang berada di lokasi Universitas Tadulako (Untad).
“Menetapkan. Memerintahkan untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa Andi Lasosu DM dalam tahanan Rutan paling lama 30 hari, dihitung sejak tanggal 25 Februari 2021 sampai dengan tanggal 26 Maret 2021. memerintahkan agar salinan penetapan ini segera disampaikan pada terdakwa dan keluarganya,” tegas Ketua Majelis.
Atas penetapan penahanan tersebut terdakwa Andi Lasoso syok dan menyampaikan pada Majelis Hakim bahwa ia memiliki riwayat penyakit jantung, hingga meminta diberi waktu untuk pulang.
Namun permintaan itu ditampik Ketua Majelis Hakim, karena alasan yang dikemukakan terdakwa harus didukung bukti dari dokter. “Pada dasarnya Majelis Hakim telah mengeluarkan penetapan penahanan. Kami akan mengeluarkan surat pembantaran penahanan, bila sudah menerima surat pemeriksaan kesehatan dari dokter berkompeten,” tegas Muhammad Djamir.
RUGIKAN NEGARA RP392 JUTA
Dalam dakwaan JPU, terdakwa disebutkan menerima suap saat menerbitkan SKPT dan penyewaan diatas lahan sertifikat hak pakai Nomor 5 seluas 48, 40 hektare itu, hingga menimbulkan kerugian negara Rp392 juta.
Uang tersebut, kata JPU, diterima dengan nilai bervariasi dari Zainab Turusi, Nawir Yalimpae dan Amran Saho.
“Tahun 2013 terdakwa Andi Lasosu selaku Lurah Tondo atas permintaan ahli waris Turusi, yakni Zainab, Sarpan, Ayub, Syuab dan Faizah; ahli waris Yalimpe, yakni Bakia, Nawir, Zumrah, Hairun dan Popy; serta ahli waris Amran Saho mengeluarkan surat keterangan penguasaan tanah (SKPT) diatas tanah hak pakai Nomor 5 seluas 48, 40 hektare, Universitas Tadulako telah bersertifikat,” tegas JPU.
Selain itu, terdakwa juga mengeluarkan surat-surat lain yakni gambar batas tanah, riwayat tanah dan menginisiasi pengukuran lokasi tanpa melibatkan BPN. “Untuk tujuan melepaskan sebagian hak Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Cq Universitas Tadulako atas sertifikat hak pakai Nomor 5, ” kata JPU.
Terdakwa, sambung JPU, membuat seolah-olah, diatas lahan tersebut terdapat lahan milik masyarakat (Zainab Cs) seluas 6,3 hektare. “Oleh ahli waris Turusi dan Yalimpe kemudian disewakan (tanah) kepada pedagang/penjual, lalu uang hasil penyewaan dibagi-bagikan Zainab Turusi Rp85 juta, Nawir Rp63 juta, Poppy Hartuty Lambah Rp24 juta, Zumrah Rp168 juta, serta Hairun Rp 52 juta, totalnya Rp392 juta,” sebut JPU.
Terkait penerbitan SKPT itu, tambah JPU pihak Untad pernah mengirimkan surat Nomor: 3591/UN 28/HK/2018 perihal permohonan pembatalan SKPT atas nama Zainab Turusi, Nawir Yalimpae, Amran dan Ahmad L Pando kepada terdakwa selaku Lurah Tondo, tetapi bersangkutan menolak membatalkan SKPT tersebut.
“Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana didakwa dalam dakwaan kesatu Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3, Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau kedua Pasal 5 Ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mendengar dakwaan JPU, terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi (keberatan) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Senin (1/3) pekan depan. AGK