BANGGAI, MERCUSUAR – Sebanyak 22 warga terjaring melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) ketika gabungan TNI-Polri, Pemerintah Kecamatan dan Puskesmas di Batui menggelar Operasi Yustisi di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di kompleks Pasar Desa Gori-Gori, Kecamatan Batui Selatan, Kamis (25/2/2021).
Dalam Operasi Yustisi tersebut juga turut PT.JOB Tomori Sulteng serta Putri Pariwisata Nusantara, Inggrid Vani Moengko.
“Para pelanggar prokes di data dan diberikan teguran serta sanksi sosial membersihkan sampah di halaman kantor Kecamatan Batui Selatan,” kata Kapolsek Batui, Iptu IK.Yoga Widata SH.
Sasaran kegiatan itu sambungnya, adalah pejalan kaki, pengguna jalan, para pedagang dan pembeli yang tidak menggunakan masker.
“Setelah diberikan sanksi, para pelanggar prokes ini diberikan masker dan edukasi tentang pentingnya menerapkan dan disiplin prokes dalam kehidupan sehari-hari terutama penggunaan masker,” Kapolsek.
“Mereka akhirnya paham dan siap disiplin menerapkan prokes serta siap untuk divaksin oleh pemerintah demi memutus mata rantai penularan Covid-19,” sambungnya. PAR/*