
PALU, MERCUSUAR – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu kembali menghadirkan layanan Paspor Simpatik, yakni pelayanan paspor setiap akhir pekan (Sabtu/Minggu) selama bulan Januari. Kebijakan tersebut diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi), dalam rangka memperingati Hari Bhakti Imigrasi (HBI) ke-73, yang akan jatuh pada tanggal 26 Januari 2023. Secara garis besar, Paspor Simpatik adalah layanan paspor yang dilakukan di hari Sabtu/Minggu, dengan kuota paspor walk-in, yang ditentukan oleh kantor imigrasi. Layanan ini diberikan mencermati permohonan paspor yang terus meningkat, sekaligus memfasilitasi masyarakat yang hanya memiliki waktu di akhir pekan.
Layanan ini merupakan langkah nyata dari Direktorat Jenderal Imigrasi, untuk mewujudkan wajah “Imigrasi baru, untuk Indonesia semakin maju” yakni sesuai dengan tema Hari Bhakti Imigrasi ke-73.
Adapun pelayanan Paspor Simpatik yang dibuka oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, yakni pada Sabtu dan Minggu, 14 dan 15 Januari 2022, serta 21 dan 22 Januari 2022, dengan kuota layanan 30 pemohon per hari. Layanan dibuka sejak pukul 08.00 – 12.00 WITA di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu.
Untuk mendapatkan layanan Paspor Simpatik, masyarakat tidak perlu mendaftar antrian paspor secara online melalui aplikasi m-paspor, namun langsung datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu (walk-in) dengan membawa berkas persyaratan asli dan fotokopi ukuran A4.
Layanan ini hanya melayani pembuatan paspor baru atau penggantian paspor habis masa berlaku.
Layanan ini tidak melayani pengurusan paspor hilang, rusak, perubahan data, maupun serah paspor. */JEF