Hidayat Dorong Program Mencari Solusi APL

PALU, MERCUSUAR – Sekertaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulteng, Mohammad Hidayat Lamakarate, berpendapat rapat koordinasi (Rakor) percepatan revisi Peraturan Daerah (Perda) RTRW Sulteng untuk menjawab tantangan dan menyinkronkan kebijakan nasional dan daerah dimana program prioritas Presiden Joko Widodo, mesti sejalan dengan program pembagunan Sulteng.

Menurutnya, beberapa aspek perlu dikaji dengan baik dan benar dengan memperhatikan daya dukung ruang dan daya tampung ruang. Seperti Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) semestinya sudah ditetapkan lokasi dan digambarkan dalam sebuah peta. Kemudian ada rencana pengembangan listrik oleh PT PLN, Program BWSS untuk bendungan.

”Lalu ada sinkronisasi rencana pembangunan ruas Jalan Lingkar Luar Kota Palu (JLLKP) yang di dalamnya terdapat jalan Palu – Parigi Bypass,” jelas Hidayat dalam Rakor RTRW Sulteng di Grand Ballroom Best Western Hotel, Jalan Basuki Rahmat, Rabu (6/6/2018).

Pada kesempatan itu, Hidayat menyampaikan amanah Gubernur Sulteng, Longki Djanggola kepada peserta Rakor yang merupakan perwakilan dari pemerintah kabupaten/kota. Pesan tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang menginstruksikan. Bupati atau wali kota dapat mengusulkan perubahan kawasan hutan dalam skala besar kepada gubernur untuk kemudian disampaikan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia dalam rangka memperoleh persetujuan substansi atas perubahan fungsi dan peruntukan.

“Contoh usulan perubahan yang dilakukan seperti perubahan deleniasi kontrak karya PT Citra Palu Mineral pada kawasan konservasi taman hutan raya Poboya Paneki,” katanya.

Hidayat menambahkan, hal lainnya yang diamanatkan Gubernur Longki adalah mendukung program nasional, yaitu mencari solusi Areal Penggunaan Lain (APL) dalam kawasan hutan. Seperti usulan pelepasan melalui Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di tahun 2018 yang meliputi Kabupaten Buol, Morowali, Morowali Utara, Toko Una Una, Banggai, Banggai Kepulauan, dan Banggai Laut. Langkah- langkah tersebut dilakukan guna menghindari pelanggaran hukum sehingga menghasilkan produk RTRW yang berkualitas seperti dikatakan di awal. Acara Rakor ini seklaigus dirangkai dengan buka Puasa bersama. BOB

Pos terkait