Hingga Oktober, Jasa Raharja Serahkan Santunan Rp19,72 Miliar

17B2CCA2-2E53-4B1E-AEAE-8AC8A0ECF95D-47099bd6
Hendra Yudistira

 

PALU, MERCUSUAR – Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah, Hendra Yudistira, SE., MM. QWP mengungkapkan hingga Oktober 2021, penyerahan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan sebesar Rp19,72 miliar.

“Jumlah ini mengalami penurunan sebesar 8,61 persen, dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya,” kata Hendra, Senin (1/11/2021).

Penurunan ini menurut Hendra dipengaruhi oleh ketentuan yang diterapkan oleh Pemerintah untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akibat pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia, termasuk Provinsi Sulawesi Tengah.

Ia menegaskan, meskipun dalam masa pandemi, Jasa Raharja tidak mengurangi tanggung jawabnya dalam menyerahkan santunan kepada yang berhak.

“Pelayanan terbaik, cepat, dan tepat selalu kami utamakan dalam memberikan perlindungan dasar bagi para korban. Hal ini dibuktikan, sampai dengan Oktober 2021 rata rata penyerahan santunan bagi korban meninggal dunia dapat diselesaikan dalam waktu 1 hari 13 jam,” ujar Hendra.

Hendra juga menambahkan, hingga Oktober 2021 kontribusi biaya yang dibayarkan secara Overbooking (mekanisme penjaminan biaya perawatan rumah sakit) oleh Jasa Raharja sebesar 93,59%.

“Artinya, sebagian besar jumlah korban yang terjamin Jasa Raharja tidak perlu mengeluarkan dana untuk membayar ke rumah sakit, karena pihak rumah sakit yang langsung menagih biaya rawatan ke Jasa Raharja,” ujarnya lagi.

Hendra menurutkan, di era transformasi yang serba digital, Jasa Raharja telah bekerja sama dengan Polri, BPJS dan Ditjen Dukcapil memiliki sistem terintegrasi secara online, yang dapat mempermudah proses penyelesaian penyerahan santunan asuransi Jasa Raharja dengan cepat dan tepat.

Jasa Raharja juga telah menerapkan penyerahan santunan dengan sistem cashless, di mana santunan langsung ditransfer ke rekening korban atau ahli waris korban secara utuh.

Selain itu, Jasa Raharja juga telah bekerja sama dengan bank pemerintah sehingga pembayaran bisa dilakukan pada hari Sabtu, Minggu atau hari libur.

“Seluruh upaya kolaborasi bersama dengan stakeholder terkait kami tingkatkan terus, sehingga dapat memenuhi kualitas pelayanan yang lebih baik,” imbuh Hendra.

Hendra juga memastikan, pihaknya secara rutin mengevaluasi pelayanan secara periodik dan senantiasa beradaptasi dengan kondisi terkini, salah satunya dengan mengedepankan teknologi digital, namun tanpa mengurangi unsur human touch dan kualitas pelayanan.

“Sehingga diharapkan hak dan kewajiban masyarakat terkait asuransi Jasa Raharja dapat terpenuhi secara optimal,” tutup Hendra. */IEA

Pos terkait