LERE, MERCUSUAR- Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu, melibatkan lembaga perbankan dan peradilan untuk pengembangan profesi mahasiswa/mahasiswi Fakultas Syariah Ekonomi Islam perguruan tinggi tersebut.
“Secara empirik mahasiswa akan mendapat pengalaman-pengalaman yang berharga, yang dapat menambahkan pengetahuan dan keterampilan mahasiswa. Boleh jadi apa yang mereka hadapi akan menjadi hal baru yang mungkin belum pernah mereka temui sebelumnya,” ucap Dekan Fakultas Syariah Ekonomi Islam (FASEI) IAIN Palu Dr Hilal Malarangan, disela-sela pembekalan Kuliah Kerja Profesi (KKP) FASEI, di auditorium perguruan tinggi tersebut, Rabu (1/8/2018) pagi.
Pengembangan profesi itu dilakukan lewat KKP, yang menjadi salah satu agenda penting secara akademik bagi mahasiswa tingkat perguruan tinggi. Terdapat 247 mahasiswa dari jurusan perbankan syariah, hukum keluarga (Ahwal Al-Syakhsiyah), ekonomi syariah, hukum ekonomi syariah, hukum tata negara, perbandingan madzhab, yang menjalani KKPI selama sebulan.
Dia mengutarakan seluruh lembaga perbankan dan instansi peradilan telah dikomunikasikan dan bersedia menerima mahasiswa menjalani KKP di lembaga tersebut.
“KKP menjadi salah satu syarat untuk mencapai penyelesaian studi strata satu. Lewat program ini mahasiswa diharap dapat berinteraksi langsung dengan dunia kerja dan pasar, dengan mengimplementasikan teori-teori yang telah didapat sebelumnya dimasing-masing program studi,” ujar Hilal Malarangan.
Pakar Hukum Islam IAIN Palu itu menyebut mahasiswa harus beradaptasi dengan perkembangan pasar dan lingkungan kerja. Hal itu tidak hanya menjadi indikator dalam tuntutan akademik, tetapi harus menjadi bekal bagi 247 mahasiswa fakultas tersebut dalam era persaingan saat ini, ketika telah menyandang gelar sarjana.
Selain lembaga peradilan dan perbankan, mahasiswa juga akan ditempat dilembaga dibawah naungan Kementerian Agama, instansi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Pemda Kota Palu, lembaga non pemerintah.
Terkait hal itu Wakil Rektor Bidang Kemahasiswa dan Kerjasama IAIN Palu, Iskandar Nasaruddin menguraikan terdapat tiga pokok penting yang diinginkan oleh IAIN Palu yang harus diperhatikan oleh mahasiswa terkait proses KKP.
Pertama, sebut dia, mahasiswa harus melaksanakan tigas akademik. Hal itu karena KKP merupakan salah satu instrumen akademik yang wajib dilalui oleh mahasiswa dengan memenuhi segala indikator pelaksanaan.
“Ini menjadi salah satu indikator penentuan untuk meraih gelar sarjana stara satu. Karena itu KKP memiliki 2 SKS yang harus di penuhi,” sebut Iskandar.
Da melanjutkan, mahasiswa harus mampu menerapkan kemampuan personality atas teori-teori yang telah didapat selama enam semester. Selanjutnya mengenai profesionalisme mahasiswa, karena itu KKP turut menjadi pendongkrak kualitas dan keterampilan mahasiswa, sehingga ketika selesai kuliah dapat menjadi orang sukses atau tidak menjadi pengangguran di masyarakat. Fakultas Syariah Ekonomi Islam IAIN Palu menempati 247 mahasiswa KKP di 50 instansi dan lembaga di Kota Palu.ABS