IAIN Palu Revisi Kebijakan Keringanan UKT

  • Whatsapp
REVISI UKT

LERE, MERCUSUAR – Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu merevisi kebijakan terkait keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT), pada semester gasal tahun akademik 2020/2021 nanti. Kebijakan yang sebelumnya tertuang dalam surat edaran Nomor: 1199 tahun 2020 tentang keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester gasal tahun akademik 2020/2021, atas dampak bencana wabah Covid-19 mahasiswa IAIN Palu, direvisi dengan terbitnya surat edaran Nomor: 1239 tahun 2020 dengan perihal yang sama.

Dalam revisi surat edaran yang ditandatangani Rektor IAIN Palu, Prof. Dr. Sagaf S. Pettalongi, M.Pd pada 30 Juni 2020 ini, besaran keringanan UKT yang diberikan kepada mahasiswa tetap bervariasi, namun untuk pemotongan sebesar 20 persen di surat edaran sebelumnya bagi mahasiswa IAIN Palu, direvisi menjadi 30 persen. Hal ini merupakan hasil dari dialog antara rektor dan perwakilan mahasiswa terkait solusi terkait kebijakan pengurangan UKT, juga menyikapi sejumlah aksi unjuk rasa yang dilakukan elemen mahasiswa IAIN Palu, untuk menuntut lahirnya kebijakan pengurangan UKT, beberapa waktu lalu.

Selain revisi dari 20 persen ke 30 persen tersebut, selebihnya kategori mahasiswa yang menerima pemotongan masih sama seperti surat edaran sebelumnya, yakni pemotongan sebesar 50 persen bagi yang telah menyelesaikan 138 SKS, pemotongan sebesar 100 persen bagi mahasiswa yang orang tua/walinya dinyatakan positif atau meninggal akibat Covid-19, serta pemotongan 10 persen bagi mahasiswa baru tahun akademik 2020/2021.

Kebijakan keringanan UKT ini memiliki syarat dan ketentuan yang perlu dilengkapi, antara lain; mengajukan surat permohonan kepada rektor, yang dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagai syarat utama persyaratan, seperti; scan surat permohonan keringanan UKT yang berisi permohonan dan biodata diri/mahasiswa. Dalam surat edaran sebelumnya, selain dokumen tersebut, diperlukan juga dokumen lain seperti scan Kartu Keluarga, scan KTP orang tua atau wali mahasiswa, atau identitas lain yang berlaku, scan kartu mahasiswa IAIN Palu. Namun, hasil dialog antara rektor dan perwakilan mahasiswa, menyepakati untuk menyederhanakan persyaratan utama tersebut.

Selanjutnya, terkait syarat pilihan terkait status orang tua/wali, antara lain; untuk pemotongan 30 persen berupa scan surat tentang perubahan kondisi ekonomi yang diakibatkan kerugian usaha/pailit, penutupan tempat usaha, dan penurunan pendapatan yang signifikan akibat Covid-19, dari pihak berwenang (kelurahan/desa), atau scan surat keterangan PHK dari perusahaan. Kemudian untuk kategori pemotongan 50 persen berupa scan surat tentang perubahan kondisi ekonomi yang diakibatkan kerugian usaha/pailit, penutupan tempat usaha, dan penurunan pendapatan yang signifikan akibat Covid 19 dari pihak berwenang (kelurahan/desa), atau scan surat keterangan PHK dari perusahaan, serta scan surat keterangan transkip nilai.

Selanjutnya, untuk pemotongan 100 persen berupa scan surat keterangan kematian dari kepala lurah/desa akibat dari Covid-19 atau scan surat keterangan sakit dari rumah sakit/puskesmas/poliklinik yang menyatakan positif Covid-19. Untuk kategori pemotongan 10 persen syaratnya adalah terdaftar sebagai mahasiswa baru tahun akademik 2020/2021, tanpa perlu mengajukan permohonan.

Permohonan pengajuan keringanan UKT ini dibuat dalam format PDF, dengan mengunduh surat permohonan pada laman situs web IAIN Palu atau SIAKAD. Berkas dikirim melalui e-mail fakultas masing-masing paling lambat 10 Juli 2020 pukul 23.59 Wita, dengan alamat email; ukt@iainpalu.ac.id

Permohonan keringanan UKT tidak diberikan kepada mahasiswa yang orang tuanya berstatus sebagai pejabat Negara, anggota DPR/DPD/DPRD, Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ASN, TNI/POLRI, hakim, pegawai/karyawan BUMN/BUMD, serta pegawai yang tidak terdampak bencana Covid -19. Keringanan UKT juga tidak diberikan kepada mahasiswa yang mendapat beasiswa bidik misi, Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB), beasiswa dari instansi. Adapun mahasiswa yang berada di UKT 1. JEF

Baca Juga