iB Go to School, Perkenalkan Bank Syariah

PALU, MERCUSUAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Forum Studi Ekonomi Syariah Tadulako menggelar iB Go to Shool memperkenalkan bank syariah di kampus Univeritas Tadulako, Rabu (4/4). Pesertanya 44 pelajar dari 14 sekolah menengah atas di Palu serta puluhan mahasiswa Untad.

Acaranya sangat menarik, menampilkan Deputi Direktur Pengembangan Produk dan Edukasi OJK, Dr Setiawan Budi Utomo. Kegiatan ini dibuka Kepala OJK Sulawesi Tengah, Muh Syukri A Yunus dihadiri para kepala perbankan syariah. Malahan, empat bank suariah, BNI Syariah, Mandiri Syariah, Bank Mega Syariah, dan Bank Muamalat membuka stand di sekitar tempat acara.

Menurut Setiawan, iB Go to School punya tujuan untuk lebih gencar mengenalkan dan mendekatkan masyarakat terutama pelajar dengan produk dan layanan jasa perbankan syariah.

Setiawan menyebutkan , bank syariah menjadi trend baru yang mendorong pengembangan ekonomi syariah yang difokuskan pada gaya hidup halal (halal lifestyle). Hal itu akan membuat Indonesia mengejar ketertinggalan dari negara-negara lain yang mengembangkan industri halal.

Pengembangan ekonomi syariah harus berdasarkan kebutuhan masyarakat itu sendiri. “Halal lifestyle, terobosan baru dalam ekonomi syariah, tidak hanya harus dorong lembaga keuangan syariah ataupun perbankan. Untuk mengembangkan industri gaya hidup halal, perlu menciptakan wiraswasta di sektor syariah.

Setiawan menyebutkan, dulu Indonesia belajar soal bank syariah di Malaysia. Tetapi sekarang, justru banyak negara lain yang belajar dari Indonesia.

Disebutkan, semua transaksi atau akad yang dilakukan di bank syariah harus sesuai dengan prinsip Syariah Islam, berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist dan telah difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Akad atau transaksi di bank syariah yang banyak digunakan, antara lain, akad al-mudharabah (bagi hasil), al-musyarakah (perkongsian), al-musaqat (kerja sama tani), al-ba’i (bagi hasil), al-ijarah (sewa-menyewa), dan al-wakalah (keagenan).

Setiawan menjelaskan, akad ini digunakan untuk semua produk perbankan syariah, mulai dari kredit usaha, kredit multiguna, hingga kartu kredit, bagi bank tertentu yang mengeluarkan kartu kredit syariah.

Dijelaskan, bank syariah mengunakan pendekatan bagi hasil (al-mudharabah) untuk mendapatkan keuntungan. Sementara bank konvensional justru mengunakan konsep biaya untuk menghitung keuntungan.

Dalam setiap pinjaman atau pembiayaan yang diberikan kepada nasabah, bank syariah memberikan keterangan bagi hasil antara bank dan nasabah. Konsep bagi hasil ini untuk menunjukkan konsep perbankan syariah lebih transparan dari bank konvensional.

Bagi hasil ini dijelaskan sebelum akad dilakukan antara nasabah dengan bank.

Bank syariah akan menolak untuk menyalurkan kredit yang diinvestasikan pada kegiatan bisnis yang melanggar hukum Islam. Seperti, perdagangan barang-barang haram,  perjudian (maisir), dan manipulatif (ghahar). Kegiatan bisnis yang halal dan sesuai prinsip ekonomi syariah ini menjadi syarat penting pemberian pembiayaan usaha dan kredit lainnya.

Bahkan, dalam produk kartu kredit syariah, pemilik kartu kredit syariah dilarang menggunakannya untuk kegiatan atau transaksi yang tidak halal.

Hubungan bank dengan nasabah juga menjadi faktor penting yang membedakan bank syariah dan bank konvensional. Di bank syariah, nasabah diperlakukan sebagaimana seorang mitra alias partner. Perlakuan ini terjadi karena bank dan nasabah diikat dalam “akad” yang sangat transparan.

Tak heran banyak nasabah di bank syariah  yang mengaku memiliki  hubungan emosional yang lebih kuat dengan bank syariah yang memberinya fasilitas pembiayaan. Hubungan emosional yang kuat ini terjadi karena bank syariah lebih mengutamakan pendekatan musyawarah lebih dahulu kepada nasabah daripada pendekataan hukum.

Hubungan emosional yang kuat ini menjadi keunggulan yang tidak banyak dimiliki oleh bank konvensional.

Bank syariah menerapkan sistem cicilan dengan jumlah tetap berdasarkan keuntungan bank yang sudah disetujui antara pihak bank dan nasabah saat akad kredit. Selain itu, konten promosi bank syariah juga harus disampaikan secara jelas dan transparan.MAN

Pos terkait