Idhamsyah Tompo Praperadilankan Kajati Sulteng 

PRAPERADILAN

PALU, MERCUSUAR – Tersangka dugaan korupsi BPKAD Balut 2020, Idhamsyah Tompo, kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Klas I A PHI/Tipikor/Palu, Selasa (29/6/2021). Dirinya menilai, proses penetapannya sebagai tersangka dan penahanannya, tidak sesuai peraturan perundangan. Gugatan praperadilan tersebut teregister dengan perkara Nomor: 10/Pid.Pra/2021/PN Pal. 

Idhamsyah S Tompo melalui kuasa hukumnya, Nasrul Djamaludin mengatakan, pihaknya baru saja mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Kajati Sulteng (termohon), atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya (pemohon). 

Nasrul mengatakan, kliennya (pemohon), sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-04/P.2/Fd.1/05/2021, tertanggal 4 Mei 2021, atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Penyimpangan APBD-Perubahan Kabupaten Banggai Laut TA. 2020.

“Penetapan pemohon (kliennya) sebagai tersangka, telah pula diuji melalui putusan praperadilan Nomor: 9/PID.PRA/2021/PN PAL tertanggal 14 Juni 2021, yang dalam amarnya pada pokoknya, mengabulkan seluruh gugatan,” kata Nasrul didampingi Ahmad Tahir Manusama.

Nasrul mengatakan, sebagai tindak lanjut  putusan praperadilan Nomor: 9/PID.PRA/2021/PN PAL tertanggal 14 Juni 2021,  termohon kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: Print-150/P.2.5/Fd.1/06/2021 tertanggal 16 Juni 2021 dan Berita Acara Penghentian Penyidikan tertanggal 18 Juni 2021.

Akan tetapi, sangkaan tindak pidana korupsi terhadap diri pemohon (kliennya) kata Nasrul, tidaklah benar-benar dihentikan. Pemohon kembali dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, dijadwalkan pada 25 Juni 2021, sebagaimana surat panggilan Nomor: B-344/P.2.5/Fd.1/06/2021 tertanggal 21 Juni 2021.

Namun pada saat pemohon  (kliennya) datang menghadap ke kantor termohon, pemohon (kliennya) langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-03/P.2.5/Fd.1/06/2021 tertanggal 25 Juni 2021.

“Hingga permohonan praperadilan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palu, pemohon (kliennya) belum menerima Surat Penetapan Tersangka dari termohon. Penahanan terhadap diri pemohon (kliennya) adalah tidak sah, karena dilakukan bertentangan dengan ketentuan hukum berlaku,” pungkasnya. 

Humas Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Zaufi Amri membenarkan, gugatan praperadilan diajukan Idhamsyah S Tompo telah didaftarkan. 

Zaufi mengatakan, pihaknya telah menetapkan hakim tunggal Allannis Cendana, yang akan menyidangkan serta memutuskan perkara tersebut, dengan Panitera pengganti Hasanuddin. 

“Adapun jadwal sidang perdananya Selasa (6/7/2021) pekan depan,” tukasnya. */JEF

Pos terkait