PALU, MERCUSUAR – H Irwanto Lubis ditunjuk secara aklamasi sebagai Ketua (Badan Pengurus) Palu Lawyers Club (PLC) di Resto and Cafe D”Kalora Sabtu, (24/10/2020).
Pembentukan kepengurusan PLC merupakan kesepakatan sejumlah advokat dari beberapa assosiasi/organisasi advokat di Kota Palu, diantaranya H Irwanto Lubis, Purnawadi Otoluwa dari PPKHI; Elvis Katuwu, Harun, Sahrul, Rasyidi Bakry, Moh Wijaya, Sidik Djatola dari PERADI; Agus Darwis dari KAI dan lain-lain.
Ketua Panitia, Harun mengatakan setelah ditunjuk sebagai Ketua Badan Pengurus, hIrwan Lubis langsung memimpin rapat perdana dengan agenda pemilihan Dewan Penasehat dan Dewan Pakar serta pembentukan struktur kepengurusan.
Setelah melalui proses yang alot, kata Harun, akhirnya terbentuk Dewan Penasehat diketuai, Andie H Makassau dan Dewan Pakar dipimpin Muslim Mamulai. Selain itu, terpilih pula dirinya sebagai Sekretaris dan Purnawadi Otoluwa sebagai Bendahara.
Struktur lainnya adalah dua orang Wakil Ketua, masing- masing dijabat oleh Felix Manurung dan Ishak P Adam; dua 2 wakil Sekretaris, yakni Sahrul dan Agus Darwis, serta Wakil Bendahara dijabat Nostry.
“Struktur dibawahnya terdiri dari bidang-bidang akan dibentuk kemudian,” sebutnya,” jelas Harun, Minggu (25/10/2020).
Ia menambahkan bahwa selain pembentukan/pemilihan struktur organisasi, forum pertemuan telah pula membentuk tim ad hoc yang dipimpin Sahrul, dengan tugas khusus yakni melakukan revisi terbatas atas pasal- pasal tertentu dalam AD/ART sebagaimana rekomendasi forum. “Ini adalah pertemuan kedua, pertemuan pertama dilaksanakan minggu lalu di Cafe Triple F, menghasilkan bentuk/susunan organisasi,” ujarnya.
Dikatakan Harun, PLC bukan organisasi baru karena telah sejak 17 tahun lalu, serta sudah beberapa kali berganti kepengurusan, dimana ketua terakhir dijabat Andie H Makkasau. “Jadi kegiatan ini sifatnya pergantian Pengurus (restrukturisasi),” bebernya.
Sesuai tujuan awal pembentukannya, kata Harun, , misi utama organisasi itu, diantaranya memperkuat status profesi advokat sebagai penegak hukum, mendorong proses penegakkan hukum yang adil dan bermartabat, serta melakukan pendidikan hukum kepada masyarakat. ” Dengan demikian PLC lebih dahulu terbentuk daripada Indonesia Lawyers Club tayang di TV One. Perbedaannya, Indonesia Lawyers Club dibuat TV One dan menjadi programnya, sedangkan PLC khusus dibentuk oleh dan untuk lawyers,” pungkasnya. AGK