PALU, MERCUSUAR – Pelaksanaan sidang isbat nikah bagi pasangan suami istri yang belum sah secara hukum Negara, di Kota Palu, rencananya akan digelar pada pertengahan bulan ini, dengan pelaksanaan tahap pertama akan digelar di Kantor Urusan Agama (KUA) Tawaeli.
Hal itu berdasarkan rapat persiapan dan pematangan pelaksanaan isbat nikah, yang diikuti stakeholder terkait, di ruang rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra, Sekretariat Daerah Kota Palu, Senin (6/7/2021). Dalam rapat tersebut, dibahas terkait pelaksanaan isbat nikah tahap pertama di KUA Tawaeli juga akan diikuti peserta isbat nikah dari KUA Palu Utara.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palu, Dr. H. Nasruddin L Midu menjelaskan, pada prinsipnya program tersebut merupakan upaya pemerintah dalam membantu masyarakat untuk mendapatkan pengakuan negara atas pernikahan yang telah dilangsungkan, sehingga memiliki kekuatan hukum.
Selain itu, isbat nikah juga menjadi menjadi kesempatan bagi pasangan yang belum memiliki dokumen kependudukan, khususnya buku nikah dan kartu keluarga. Nasruddin juga berpesan kepada masyarakat, agar ke depannya tidak melakukan proses-proses pernikahan tanpa terlebih dahulu tercatat di KUA.
“Jangan ragu melaksanakan pernikahan di KUA. Pernikahan di KUA itu nol rupiah atau tidak dipungut biaya sepeserpun,” tegasnya.
Hal lain yang juga dibahas pada rapat tersebut, adalah data dari Dinas Dukcapil Kota Palu, KUA Palu Barat dan KUA Palu Selatan terkait persoalan pernikahan. Dalam data tersebut masih banyak pasangan yang tidak mendapatkan surat nikah atau pernikahannya tidak tercatat di KUA setempat.
Olehnya, Nasruddin juga mengintsruksikan kepada jajarannya, untuk gencar melakukan sosialisasi terkait hal tersebut di tingkat KUA melalui penghulu dan penyuluh agama, sesuai yang diamanatkan dalam UU No. 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No.1 Tentang Perkawinan Tahun 1974.
“Insya Allah kita akan mensosialisasikan hal ini lewat penghulu dan penyuluh di lingkup Kemenag, termasuk melalui Lurah-lurah, agar masyarakat tidak ragu melaksanakan proses pernikahan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Nasruddin.
Hadir dalam rapat tersebut selain Kepala Kemenag Kota Palu, jajaran Bagian Kesra Setda Kota Palu, Perwakilan Dinas Dukcapil Kota Palu, Perwakilan Pengadilan Agama Kota Palu, unsur pemerintah Kecamatan dan Kelurahan, serta unsur KUA. */IEA