Itjen Kemenag Reviu Impilkasi Pembatalan Haji di Sulteng

HLL

PALU, MERCUSUAR – Inspektur Wilayah (Irwil) III, Hilmi Muhammadiyah, meminta kepada Kanwil Kemenag Sulteng melakukan tiga hal, terkait pembatalan keberangkatan haji. Pertama, melakukan sosialisasi KMA 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1441H/2020M, kepada seluruh jemaah sesuai ketentuan.

Kedua, melakukan verifikasi dengan baik dan benar, dalam pelayanan pengembalian setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Ketiga, melakukan pendataan secara seksama kepada jamaah yang ada di Sulteng, dengan melakukan sinkronisasi data pusat dan daerah.

Hal tersebut disampaikan dalam entry meeting reviu Implikasi Pembatalan Keberangkatan Haji tahun 1441H/ 2020M di Provinsi Sulteng, Kamis (18/6/2020), melalui aplikasi rapat daring.

Reviu ini dimaksudkan untuk memastikan Pembatalan Haji Tahun 1441H/2020M di Provinsi Sulteng tidak mengalami masalah, dan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa adanya protes/keluhan dari jamaah haji, terhadap kebijakan dan layanan pengembalian biaya setoran lunas Bipih.

Dalam laporannya kepada tim Itjen, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sulteng, Rusman Langke, menyampaikan rincian jamaah yang melunasi Bipih pada tahap I dan II. Adapun jumlah kuota 2190, yang melunasi Bipih berjumlah 1955 atau 89,27 persen, sehingga tersisa 235 kuota.

Sampai tanggal 17 Juni 2020, jamaah yang telah diproses permohonan permintaan pengembalian setoran lunas Bipih tahun 1441H/2020M dan terkonfirmasi pada Siskohat, sebanyak satu orang, yaitu jamaah asal Kabupaten Donggala.

Kakanwil juga menyampaikan, empat belas orang Petugas Haji Daerah (PHD) yang telah ditetapkan Menteri Agama RI, tidak ada yang melakukan proses pengembalian Bipih-nya karena tidak melunasi Bipih pada tahap 1 dan 2.

Selanjutnya Kakanwil menjelaskan, mengenai kuota pembimbing dari unsur KBIHU (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah) yang tidak terisi. Namun, tidak ada KBIHU di Sulteng yang memenuhi syarat dan ketentuan untuk diusulkan mengisi kuota dimaksud, disebabkan masa berlaku izin operasional KBIHU telah berakhir, jelasnya.

Pada akhir penjelasannya, Kakanwil mengatakan telah menindaklanjuti KMA tersebut, dengan menyurati Kepala Kankemenag, pejabat struktural dan fungsional, terkait untuk melakukan sosialisasi dan publikasi pembatalan keberangkatan jemaah haji dengan pendekatan religius kepada jemaah. 

Sosialisasi tersebut dapat dilakukan secara langsung maupun melalui media elektronik/cetak/pengumuman resmi di masjid/selebaran resmi, atau surat resmi dari Kantor Kemenag kab/kota.

Adapun peserta rapat terdiri atas, Kepala Kanwil Kemenag Sulteng, Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah, Kepala Seksi (Kasi) Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler, Kasi Bina Haji Reguler dan Advokasi Haji, Kasi Bina Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus, Kasi Transportasi, Perlengkapan dan Akomodasi Haji Reguler, Kasi Administrasi Dana Haji dan Sistem Informasi Haji dan Umrah pada Kanwil Kemenag Sulteng dan Kasi PHU Kab/Kota Se Sulawesi Tengah. 

Sementara untuk Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Agama yang hadir terdiri atas Irwil III, Pengendali Teknis dan Tim Itjen berjumlah enam orang.

Reviu itjen berlangsung selama tujuh hari, antara tanggal 15 s.d 30 Juni 2020 yang dilaksanakan selama Work From Office. */JEF

 

Pos terkait