PALU, MERCUSUAR – Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menjadwalkan kembali sidang Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/PK/2018/PN Pal yang diajukan oleh terpidana mantan Bupati Buol Amran H Batalipu pada Kamis 11 Oktober 2018.
Sidang PK yang sebelumnya dijadwalkan Kamis (hari ini, 27/9/2018) itu, terkait putusan Mahkamah Agung (MA) tanggal 11 Januari 2017 Nomor: 2041 K/PID.SUS/2016 Jo putusan PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu tanggal 20 Juni 2016 Nomor: 14/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pal.
Amran H Batalipu merupakan terpidana kasus korupsi APBD Buol tahun 2010 yang dikelola Dinas Pengelola, Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Buol melalui sistem panjar kas.
Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu Lilik Sugihartono SH mengatakan perubahan jadwal sidang itu berkaitan dengan standar operasional prosedur (SOP) delegasi pengadilan.
Dijelaskannya, berdasarkan SOP delegasi terpidana yang mengajukan PK dan menjalani pidana di luar daerah (tidak satu daerah dengan pengadilan yang akan menyidangkan) atau antar kabupaten, permohonan PK dengan jadwal sidang waktunya dua minggu. Sementara untuk antar provinsi, permohonan PK dengan jadwal sidang waktunya satu bulan.
“Untuk sidang PK terpidana Amran Batalipu, jika waktunya dua minggu tidak cukup (antara permohonan PK hingga jadwal sidang). Karena pemohon saat ini sedang menjalani penahanan (pidana) di Lapas Sukamiskin Bandung untuk perkara lain. Jadi pemanggilannya melalui PN Bandung,” jelas Lilik.
PENGADILAN TAK TAHU
Ditanya jika terpidana Amran H Batalipu hadir pada Kamis (hari ini, 27/9/2018) di PN Palu karena informasi bersangkutan telah ada di Buol, ia mengatakan tidak tahu. Demikian dalam konteks apa keberadaan pemohon tersebut. “Pastinya, sidang PK Amran Batalipu 11 Oktober,” tegasnya.
Diketahui, putusan MA Nomor: 2041 K/PID.SUS/2016 Amran H Batalipu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘korupsi secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut’ sebagaimana dakwaan Primair JPU Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor: 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Olehnya, ia dihukum pidana penjara delapan tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan enam bulan.
Selain itu, ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp2.378.359.300. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti pidana penjara selama tiga tahun.
Sebelumnya, Senin (20/6/2018), Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu diketuai I Made Sukanada SH MH dengan anggota Dede Halim SH MH dan Felix Da Lopes SH MH menjatuhkan putusan (vonis) bebas terdakwa Amran H Batalipu.
Hanya saja, Ketua Majelis Hakim I Made Sukanada ‘dissenting opinion’ atau berbeda pendapat. AGK