Jangan Takut pada Guru Bermasalah

Ilustrasi-kurikulum-2013-Republika

UJUNA, MERCUSUAR –    Dengan alasan memaksimalkan fungsi manajerialnya, kepala sekolah kini harus mengetahui seluruh aktivitas guru-gurunya di sekolah, baik mengenai materi yang diajarkan kepada siswa, maupun soal kedisiplinan.  Kepala sekolah jangan takut untuk membimbing dan menindak guru-guru yang bermasalah. “Bapak/ibu diberi kewenangan untuk mengatur. Jangan cepat-cepat melaporkan ke dinas. Jangan sedikit-sedikit melapor ke pengawas,” kata Kepala Bidang Ketenagaan pada Dinas Pendidikan Kota Palu, Imam Sutarto pada penutupan Diklat Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Kurikulum 2013 (K13) di SD DDI Ujuna,  Palu Barat, Minggu (29/7/2018). 

Hadir Ketua DPW DDI Sulteng  KH. As’ad Syukur, Ketua PD DDI Kota Palu Dr. Sastrio Mansyur, dan Kepala SD DDI Ujuna Massarappi.

Ia menambahkan, kepala sekolah kini tidak lagi diwajibkan jam mengajar.  Karenanya, ia harus bisa mengetahui semua aktivitas guru-guru dan tenaga pendidiknya di sekolah. Terhadap guru yang mengalami masalah jangan dibiarkan, perlu diketahui masalahnya, untuk kemudian dicarikan solusinya.

Ia pun mendukung kepala sekolah menjatuhkan sanksi, bisa berupa surat peringatan, sampai tidak memberikan jam mengajar. “Saya mengatur 4.600 guru (se-Kota Palu). Guru yang tidak bisa diatur, jangan dikasih jam mengajar, supaya sertfikasinya tidak cair,” kata Imam.  Menurutnya, Negara saat ini telah memberikan perhatian terhadap guru. Dalam soal pendapatan, guru yang telah tersertifikasi bisa menerima 26 gaji dalam setahun, yakni 12 gaji bulanan, 1 gaji 13, 1 gaji 14, dan sisanya 12 bulan tunjangan sertifikasi. 

Dikatakan, karena full manajerial, maka kepala sekolah tidak lagi wajib mengajar, sebagaimana aturan sebelum-sebelumnya.    “Salah satu fungsi manajerial, tidak ada lagi istilah kepala sekolah bilang ‘atur-atur saja’, dengan fungsi manajerial ini. Bapak/ibu harus ketahui apa yang disampaikan guru,” kata

Selain fungsi manajerial, kepala sekolah juga memiliki empat kompetensi lagi, yakni kewirausahaan, supervisi, sosial, dan kompetensi keahlian.

Diklat PKB  K13  di SD DDI Ujuna telah berlangsung sejak 24 Juli lalu. Kegiatan ini diikuti sepuluh kepala SD, baik negeri, maupun swasta, di Kota Palu. Sebelumnya, lanjut Imam, pelatihan yang sama untuk guru-guru telah dilaksanakan pada 7-11 Juli lalu.  Ia pun berharap dengan pelatihan ini, sekolah di Kota Palu dapat merealisasikan K13 dari sebelumnya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).  DAR

 

 

Pos terkait