PALU, MERCUSUAR – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sulawesi Tengah membuat terobosan baru, meluncurkan Pojok Literasi dan Konsultasi (Polik) 3 Ends dan Pojok Data Siga. Ini adalah jasa layanan gratis kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia pertama kalinya.
Polik 3 Ends dan Pojok Data Siga diluncurkan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sulteng, Maya Malania Noor di kantornya, di Jalan Mangunsarkoro, Senin (16/7) siang.
Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak, Sukarti menjelaskan, layanan Polik 3 Ends terinspirasi antara lain dari banyaknya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sulawesi Tengah. Selama tahun 2017 tercatat 702 kasus kekerasan dan yang terbanyak di Palu sebanyak 385 kasus.
Dari tingginya angka kekerasan itulah, kemudian muncul gagasan membentuk wadah untuk memberikan perlindungan perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi. Layanan itu juga termasuk memberikan penyadaran agar perempuan memiliki kemandirian secara ekonomi untuk tidak menjadi korban maupun menjadi pelaku kekerasan.
Menurut Sukarti, Three Ends meliputi tiga akhiri, yaitu akhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak, akhiri perdagangan manusia, dan akhiri kesenjangan ekonomi. Makanya, Polik 3 Ends merupakan media konsultasi untuk membangkitkan kesadaran dan kepedulian masyarakat untuk memberikan perlindungan terhadap permpuan dan anak.
“Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan jasa layanan ini, tidak hanya melalui tatap muka, tetapi juga dapat melalui media cetak, radio, telepon, instagram, Watsapp, dan lainnya secara gratis,” kata Sukarti.
Siapa saja yang dapat memanfaatkan layanan ini? Menurut Sukarti, semua orang yang ingin menyampaikan pengaduan terkait perempuan dan anak yang mengalami tindak kekerasan atau permasalahan sosial perempuan dan anak yang dapat berujung pada tindak kekerasan.
Ruang lingkupnya antara lain kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan di ranah public seperti kekerasan fisik, seksual, penelantaran, bulling, dan lainnya. Juga kasus TPPO dan korban konflik sosial.
Kemudian perlakuan salah terhadap anak, seperti anak yang terpapar narkoba dan pornografi, eksploitasi anak, anak yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai pelaku, korban, maupun saksi.
Termasuk pula perempuan dan anak yang menjadi kelompok rentan atau terkena dampak kekerasan, dan orangtua atau keluarga dengan anak yang berperilaku sosial susah diatur.
“Bila ada kasus-kasus seperti itu, silakan datang berkonsultasi ke Polik 3 Ends secara gratis di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sulteng di Jalan Mangunsarkoro No. 31 Palu. Kami sudah siapkan ruangan khusus dan dijamin kerahasiaannya,” katanya.
Menurutnya, untuk berkonsultasi, pihaknya menyiapkan tenaga internal dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan mitra terkait, psikolog, pendamping P2TP2A, satgas penanganan masalah perempuan dan anak, LSM yang menangani perempuan dan anak, tokoh agama, penyuluh narkoba, penyuluh agama, pekerja sosial, dan paralegal.
“Setiap orang yang datang berkonsultasi dapat menyampaikan permasalahan dengan jaminan rasa aman, mendapatkan jaminan hak kerahasiaan, dan mendapatkan pelayanan secara gratis,” kata Sukarti.
Ia berharap, setelah Polik 3 Ends diluncurkan, akan menjadi pintu masuk pelayanan terhadap kasus kekerasan dan permasalahan sosial yang berujung pada tindak kekerasan yang dialami perempuan dan anak.
Pojok Siga
Sementara itu Kepala Bidang Data Informasi Gender dan Anak, Nuzul Yanti juga menjelaskan Pojok Data Siga yang baru diluncurkan. Siga adalah kepanjangan dari Sistem Informasi Gender dan Anak.
Menurut Nuzul, ketersedian data dan informasi gender dan anak sangat diperlukan sehingga mutlak ada sebuahSistem Informasi Gender dan Anak (SIGA).
Maksud dan tujuannya untuk mengumpulkan dan menyajikan data terpilah menurut jenis kelamin, data anak, dan data kelembagaan Pengarusutamaan Gender dan Pengarusutamaan hak anak.
Kemudian untuk mendukung penyediaan informasi dalam proses pengambilan keputusan pimpinan, proses perencanaan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kebijakan/ program/ kegiatan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Juga akan menjadi sarana yang dapat menjembatani terjadinya proses pengumpulan data gender dan anak dari daerah dan Kementerian/Lembaga secara berkelanjutan.MAN