PALU, MERCUSUAR – PT Jasa Raharja cabang Sulawesi Tengah kembali melakukan gerak cepat terkait pemberian santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan. Kali ini terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah Kabupaten Morowali Utara.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sulawesi Tengah, Suryadi, di Palu, Kamis (5/8/2021) menceritakan, kecelakaan tersebut terjadi pada Senin (2/8/2021) di Desa Molores, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara (Morut), melibatkan sebuah mobil dengan sepeda motor, yang mengakibatkan pengendara sepeda motor atas nama Fikram beserta boncengannya bernama Wahyu Rahman meninggal dunia.
Suryadi menyebutkan, menindaklanjuti kejadian tersebut, petugas Jasa Raharja Morowali Utara, Rian Prakasa Yusuf langsung bergerak cepat mendata ahli waris korban, setelah menerima laporan terjadinya kecelakaan dari Unit Laka Lantas Polres Morowali Utara.
“Turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban, atas musibah kecelakaan yang menimpa. Sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, maka santunan korban meninggal dunia langsung diproses pada Rabu (4/8/2021),” jelas Suryadi.
Santunan tersebut, diberikan dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban, dengan nominal santunan masing-masing ahli waris memperoleh hak santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tahun 2017.
Suryadi menegaskan, walau di masa pandemi, Jasa Raharja tidak mengurangi tanggung jawabnya dalam memberikan hak santunan serta pelayanan yang terbaik, cepat dan tepat kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
Ia juga menuturkan, PT Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terus mengedepankan transformasi digital pelayanan, melalui sistem yang terintegrasi dengan Korlantas Polri, BPJS, Ditjen Dukcapil dan Perbankan sehingga memudahkan agar hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja dapat diterima dengan cepat dan tepat.
“Kami berharap dana santunan yang diberikan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, walaupun tidak akan bisa mengganti duka yang dirasakan keluarga korban”, tutup Suryadi. */IEA