Jasa Raharja Santuni Korban Kecelakaan Speedboat

IMG-20210608-WA0038

PALU, MERCUSUAR – PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah turut menyalurkan santunan kepada beberapa korban kecelakaan speedboat jurusan Tarakan-Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, yang terjadi pada Senin (7/6/2021).

Informasi terkini, akibat kecelakaan tersebut sejumlah 5 orang korban dinyatakan meninggal dunia, 1 orang lainnya masih dalam pencarian, dan 25 penumpang lainnya selamat.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulteng, Suryadi, mengungkapkan, di antara korban meninggal dunia tersebut, terdapat warga asal Provinsi Sulteng. Sehingga, pihaknya langsung bergerak cepat untuk memastikan ahli waris korban mendapat santunan.

“Informasi sampai dengan Selasa (8/6/2021) pagi tadi, terdapat 2 korban meninggal dan 1 korban masih dalam pencarian berdomisili di wilayah Sulawesi Tengah. Untuk korban meninggal dunia kami serahkan santunannya hari ini (Selasa-red) setelah dokumen lengkap,” terang Suryadi, Selasa (8/6/2021).

Ia menjelaskan, para korban terjamin oleh Jasa Raharja sesuai UU nomor 33 dan 34 tahun 1964, dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) nomor 15 tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta.

Suryadi menuturkan, usai menerima informasi kecelakaan dan adanya korban yang berdomisili di Sulteng, petugas Jasa Raharja langsung bertindak proaktif melakukan pendataan ahli waris korban. Masing-masing korban tercatat bernama Aisha Farhana dan Kambaria.

“Setelah diketahui ahli warisnya yang sah, segera kita serahkan santunannya melalui mekanisme transfer. Sedangkan untuk 1 korban yang masih dalam pencarian dan berdomisili di Sulteng, kami masih berkoordinasi dengan Jasa Raharja Tarakan untuk memperoleh informasi terkini perkembangannya,” jelasnya.

Suryadi menegaskan, Jasa Raharja yang tergabung dalam Group Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG), senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan santunan ke masyarakat senantiasa mengedepankan transformasi digital pelayanan, melalui sistem yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan, Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil dan perbankan, sehingga memudahkan kami agar hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja dapat diterima dengan cepat dan tepat,” tutup Suryadi. */IEA

Pos terkait