Jasa Raharja Tuntaskan Santunan Kurang dari 2 Hari

IMG-20210722-WA0113-afb4e1c7

PALU, MERCUSUAR – PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah pada tahun ini hingga 19 Juli 2021, tercatat dapat menyelesaikan penyerahan santunan kepada korban atau ahli waris korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum, kurang dari dua hari atau rata-rata dalam waktu 1 hari 16 jam.

Hal itu diungkapkan Kepala Cabang Jasa Raharja Sulteng, Suryadi, di Palu, Kamis (22/7/2021). Ia menjelaskan, santunan tersebut sebagaimana pada 2 program pertanggungan yang diemban oleh Jasa Raharja. Yakni Program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Program Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Petugas kami tetap memberikan pelayanan terbaik, cepat, dan tepat, namun tetap mengutamakan serta mematuhi protokol kesehatan dalam bertugas. Hal ini dibuktikan sampai dengan 19 Juli 2021 , rata rata penyerahan Santunan bagi korban meninggal dunia dapat diselesaikan dalam waktu 1 hari 16 jam,” ungkap Suryadi.

Pada periode yang sama, lanjut Suryadi, penyerahan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum total diserahkan sebanyak Rp13,73 Milyar. Jumlah tersebut mengalami penurunan sebesar 8,46 persen dibandingkan pada periode yang sama tahun lalu. Hal itu disebut Suryadi, karena belum meredanya pandemi COVID-19, sehingga membatasi mobilitas masyarakat dan mengurangi tingkat kecelakaan.

Selain itu, Suryadi mengatakan, kontribusi biaya yang dibayarkan secara overbooking atau mekanisme penjaminan biaya perawatan rumah sakit, saat ini mencapai 93,15 persen. Hal itu berarti, sebagian besar jumlah korban yang terjamin Jasa Raharja tidak perlu mengeluarkan dana untuk membayar ke Rumah Sakit karena pihak rumah sakit yang langsung menagih biaya rawatan ke Jasa Raharja.

“Sebagai bentuk konkrit peningkatan pelayanan kepada masyarakat, kami membangun sinergitas bersama mitra terkait, dalam bentuk menjalin kerja sama dengan 30 rumah sakit di wilayah Sulteng, sehingga masyarakat tidak perlu terbebani dengan biaya yang timbul akibat kecelakaan lalu lintas selama kasus kecelakaan terjamin Jasa Raharja. Hal ini juga sebagai wujud guna mengurangi tingkat fatalitas korban” tuturnya.

Jasa Raharja saat ini juga telah bekerja sama dengan Polri, BPJS dan Ditjen Dukcapil memiliki sistem terintegrasi secara online, untuk mempermudah proses penyelesaian penyerahan santunan asuransi Jasa Raharja dengan cepat dan tepat.

Jasa Raharja telah menerapkan penyerahan santunan dengan sistem cashless, di mana santunan langsung ditransfer ke rekening korban/ahli waris korban secara utuh. Disamping itu, telah bekerja sama dengan bank pemerintah sehingga pembayaran bisa dilakukan pada hari Sabtu, Minggu, atau hari libur.

“Pada tahun ini, beberapa upaya preventif kami lakukan guna mendukung program pencegahan kecelakaan lalu lintas jalan di Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah. Bekerja sama dengan pihak Kepolisian dan Kementerian Perhubungan, kami mendistribusikan sarana pencegahan kecelakaan, seperti pemasangan rambu peringatan di lokasi titik rawan laka serta penyerahan barikade, traffic cone dan lainnya. Kami berharap, dengan adanya upaya ini bisa menciptakan iklim transportasi yang minim kecelakaan,” tutup Suryadi. */IEA

Pos terkait