BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Sidang lanjutan Moh Riskan Saputra alias Riskan, terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 144,5980 gram, beragendakan pemeriksaan saksi. Pada sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Rabu (19/9/2019) tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi dari pihak kepolisian
Dalam persidangan, dua saksi yang dihadirkan JPU yakni Andri dan Lubis. Dalam keterangan saksi Lubis pada sidang tersebut, penangkapan terhadap terdakwa tersebut, berawal dari informasi dari informan kepada pihak kepolisian, tentang adanya seseorang yang membawa sabu dari luar Kota Palu, dengan menggunakan transportasi udara.
Selanjutnya, pihaknya melakukan pengintaian di Bandara Mutiara Sis Al Djufri. Pihak kepolisian kemudian mengamankan empat orang yang dianggap mencurigakan.
“Dari informasi yang kita terima dari informan, itu ciri – cirinya masih samar – samar, namum setelah di bandara, kita mengamankan empat orang termasuk terdakwa Riskan. Kemudian kita lakukan penggeledahan dan menemukan sabu di saku celana terdakwa Riskan,” katanya saksi Lubis.
Selanjutnya, JPU memperlihatkan barang bukti berupa dua kantong plastik bening berisi sabu pada sidang tersebut. Saat JPU memperlihatkan barang bukti tersebut, ditanggapi saksi Andri. Dalam kesaksiannnya, dua paket plastik bening berisi sabu, ditemukan di saku celana yang digunakan terdakwa Riskan dan pada saat penggeledahan dilakukan, disaksikan beberapa saksi yang salah satunya merupakan pegawai di Bandara Mutiara Sis Al Djufri Palu.
Usai mendengarkan keterangan para saksi di persidangan. Keterangan tersebut dibenarkan oleh terdakwa, saat majelis hakim meminta tanggapan atas keterangan saksi tersebut dan JPU Lucas J Kubela, masih akan menghadirkan saksi yakni pegawai bandara, guna memberikan kesaksian atas kasus tersebut. Atas pertimbangan majelis hakim, sidang akan kembali dilaksanakan pada Rabu (26/9/2019). AND