BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Terdakwa Erwin Nasrullah, Asdar Hamzih, serta Amustang yang terjerat kasus pencurian uang di mesin Anjungan Tunai (ATM) Bank Danamon, di jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Lolu Utara, menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Manajer Operasional Bank Danamon, Yakob, sekuriti Bank Danamon, Ryan Renaldi dan Agus sebagai saksi, pada sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Senin, (16/4/2018).
Dalam kesaksiannya pada sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim Aisa H Mahmud, Yakob mengaku uang yang berada dalam ATM saat itu berkisar kurang lebih Rp170 juta, karena sebelum kejadian pembobolan, pihaknya baru mengisi sekitar Rp 200 juta.
“Estimasi dana tersisa tersebut, hanya perkiraan bila sebagian telah ditarik nasabah,“ katanya.
Yakob menambahkan, dirinya mengetahui adanya pencurian di mesin ATM, setelah mendapat pesan singkat dari Ryan Renaldi, yang merupakan sekuriti Bank Danamon, yang pada saat itu sedang bertugas. Usai mendapat informasi tersebut, dirinya langsung menuju ke lokasi dan mendapati mesin ATM sudah tidak utuh seperti biasa.
“Ada bekas las pada pintu pertama, kemudian saya langsung melaporkan kepada pejabat wilayah, tapi tidak berhasil,” jelas Yakob di persidangan.
Selanjutnya Ryan Renaldi menjelaskan, pada saat itu dirinya tidak dapat berbuat banyak, karena dibekap dan dimasukan ke bawah meja oleh para terdakwa.
Sedangkan Agus yang juga dihadirkan JPU sebagai saksi dalam perkara itu menjelaskan, kendaraan yang digunakan oleh para terdakwa merupakan mobil rental. Pada saat meminjam mobil tersebut, terdakwa Umar (DPO) beralasan, hendak mengambil uang di luar kota.
Diketahui, dalam dakwaan JPU Thomas, terdakwa Erwin Nasrullah bersama Asdar Hamzih, Amustang, Umar (DPO), berangkat dari kediaman Amustang, di mana semua peralatan yang digunakan, telah dipersiapkan Umar dan Asdar Hamzih. Sekitar pukul 02.00, para terdakwa tiba di Palu.
Selanjutnya, Asdar, Amustang dan Umar masuk melalui pintu dekat sekuriti, sedangkan Amustang mengancam sekuriti dengan menggunakan alat menyerupai senjata laras panjang. Kemudian, Asdar dan Umar langsung masuk ke dalam pos dan terdakwa Erwin masuk dari belakang setelah memarkir mobil. Selanjutnya, Asdar mengikat bagian kaki dan Erwin di bagian lutut menggunakan karet ban dalam sepeda motor sedangkan Umar mengikat tangan, badan, tangan serta menutup mata sekuriti dengan menggunakan lakban.
Setelah berhasil melumpuhkan sekuriti, selanjutnya Asdar dan Erwin mengarahkan mobil ke dalam bank Danamon dan berhenti di depan mesin ATM. Amustang membuka pintu belakang mobil dan Asdar menarik selang blender untuk memotong pintu besi mesin ATM.
Kemudian, Asdar bersama Amustang bersama-sama masuk ke dalam ATM dan mulai melakukan pembongkaran mesin ATM, di mana pintu pertama berhasil dibuka Asdar Hamzih, dengan cara dilas di bagian samping, lalu Austang mencungkil pintu pertama, sehingga terbuka, lalu Asdar mengelas pintu terakhir mesin ATM untuk mengambil uang yang berada didalam.
Pada saat itu, datang mobil aparat dan langsung menghalangi pintu keluar dan membuang tembakan, terdakwa Asdar langsung melepaskan alat las. Amustang dan Erwin yang sudah berada dalam mobil, disusul Asdar untuk melarikan diri. Aparat lalu mengejar terdakwa dan berhasil diamankan di depan pengaraman Talise, karena ban mobil bocor akibat ditembak, hingga oleng.
Perbuatan terdakwa tersebut, diancam pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP, atas perbuatan para terdakwa, Bank Danamon mengalami kerugian sekitar Rp5 juta. AND