BALAROA, MERCUSUAR- Petugas pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagin) Kota Palu, memberikan teguran keras kepada pedagang ikan yang kembali berjualan di badan jalan di seputar Pasar Manonda. Pasalnya setelah dilarang berjualan dengan menggelar lapak, para pedagang tersebut menggunakan kendaraan roda empat untuk berjualan.
Kepala Seksi Pengawasan dan Keamanan Pasar Perdagin Kota Palu, Hisam mengatakan, begitu melihat pedagang yang melanggar dirinya langsung memberikan teguran keras para pedagang itu, baik pedagang ikan maupun pedagang obat, Senin (16/4/2018).
Hisam bersama koordinator keamanan (Polri) dan petugas keamanan Pasar Manonda yang rutin melakukan tugas rutin pengawasan keamanan dan kebersihan pasar, mendapati banyak pelanggaran peraturan daerah dan juga pembuangan sampah secara sembarangan oleh pedagang.
“Tadi kita telah menegur keras penjual obat yang menggunakan trotoar pasar Jalan Labu dan mengancam akan menyita jualannya apabila masih berjualan di trotoar pasar,” ujarnya.
Petugas juga menegur penjual ikan yang berjualan menggunakan mobil di jalan tersebut, meskipun mereka sudah dilarang bahkan sempat dilakukan razia pada pekan lalu, namun mereka tetap bandel dengan berjualan menggunakan mobil.
Untuk itu Perdagin mengancam akan menyita jualannya apabila masih mencoba berjualan di jalan tersebut, Hisam juga mengimbau pedagang lainnya untuk tidak berjualan di pintu masuk dan di jalan pasar. ABS