BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Terdakwa Erwin Nasrullah, Asdar Hamzih, serta Amustang yang terjerat kasus pencurian uang di mesin Anjungan Tunai (ATM) Bank Danamon, di jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Lolu Utara, menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Manajer Operasional Bank Danamon, Yakob, sekuriti Bank Danamon, Ryan Renaldi dan Agus sebagai saksi, pada sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Senin, (16/4/2018).
Dalam kesaksiannya pada sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim Aisa H Mahmud, Yakob mengaku uang yang berada dalam ATM saat itu berkisar kurang lebih Rp170 juta, karena sebelum kejadian pembobolan, pihaknya baru mengisi sekitar Rp 200 juta.
“Estimasi dana tersisa tersebut, hanya perkiraan bila sebagian telah ditarik nasabah,“ katanya.
Yakob menambahkan, dirinya mengetahui adanya pencurian di mesin ATM, setelah mendapat pesan singkat dari Ryan Renaldi, yang merupakan sekuriti Bank Danamon, yang pada saat itu sedang bertugas. Usai mendapat informasi tersebut, dirinya langsung menuju ke lokasi dan mendapati mesin ATM sudah tidak utuh seperti biasa.
“Ada bekas las pada pintu pertama, kemudian saya langsung melaporkan kepada pejabat wilayah, tapi tidak berhasil,” jelas Yakob di persidangan.
Selanjutnya Ryan Renaldi menjelaskan, pada saat itu dirinya tidak dapat berbuat banyak, karena dibekap dan dimasukan ke bawah meja oleh para terdakwa.
Sedangkan Agus yang juga dihadirkan JPU sebagai saksi dalam perkara itu menjelaskan, kendaraan yang digunakan oleh para terdakwa merupakan mobil rental. Pada saat meminjam mobil tersebut, terdakwa Umar (DPO) beralasan, hendak mengambil uang di luar kota.
Diketahui, dalam dakwaan JPU Thomas, terdakwa Erwin Nasrullah bersama Asdar Hamzih, Amustang, Umar (DPO), berangkat dari kediaman Amustang, di mana semua peralatan yang digunakan, telah dipersiapkan Umar dan Asdar Hamzih. Sekitar pukul 02.00, para terdakwa tiba di Palu.